• Redaksi
Senin, November 17, 2025
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Penggugat Naik Banding, Pertambangan Entitas Dato Low Tersendat

abu by abu
11 Februari 2024 16:27
Penggugat Naik Banding, Pertambangan Entitas Dato Low Tersendat
Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Entitas Bayan Resources (BYAN) belum bisa memulai kegiatan operasional pertambangan. Yaitu, PT Brian Anjat Sentosa (BAS) tidak bisa memulai kegiatan pertambangan. Sedang Fajar Sakti Prima (FSP) belum terdampak. Itu setelah PT Enggang Alam Sawita (EAS) mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Ya, PT EAS mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan nomor:124/Pdt.G/2023/PN.Bpp. tanggal 25 Januari 2024. ”PT BAS, dan PT FSP melalui kuasa hukum akan tetap mempertahankan hak-haknya di mata hukum atas upaya banding PT EAS,” tegas Jenny Quantero, Direktur Bayan Resources.

Pada 29 Januari 2024 lalu, PN Balikpapan menolak gugatan PT EAS. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian penggunaan lahan bersama antara PT BAS dengan PT EAS pada 27 November 2019. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian dan pembelian lahan antara PT FSP dengan PT EAS pada 22 November 2019.

Baca Juga

BTN Ajak Arsitek, Pengusaha, dan Mahasiswa Surabaya Tawarkan Ide Hunian Masa Depan

IHSG Turun Tipis, Dana Asing Kabur Rp34 Triliun

Keren! Multi Bintang Tabur Dividen Rp190 per Lembar

Dapat Restu, META Angkat Dua Direktur Baru

Baca juga: Babak Baru Kasus Antam, Hotman Paris Backup Praperadilan Budi Said

PN Balikpapan menyatakan PT EAS telah melakukan perbuatan ingkar janji alias wanprestasi terhadap PT BAS, dan PT FSP dengan segala akibat hukumnya. Selanjutnya, PN Balikpapan menghukum PT EAS untuk melaksanakan kewajiban dengan memberi akses terhadap lahan yang akan dilakukan kegiatan tahap awal usaha pertambangan PT BAS. 

Lalu, menghukum PT EAS untuk memastikan PT BAS, para afiliasi, kontraktor, pelanggan memasuki, dan menggunakan lahan tanpa gangguan. PN Balikpapan juga menghukum PT EAS segara mengajukan permohonan pelepasan alias enclave kepada Badan Pertanahan Nasiona (BPN) atas lahan yang diperjual-belikan sebagaimana disepakati dalam perjanjian penjualan, dan pembelian lahan antara PT FSP dengan PT EAS pada 22 November 2019.

Terakhir, PN Balikpapan menghukum PT EAS untuk memastikan PT FSP, para afiliasi, kontraktor, dan pelanggan memasuki, dan menggunakan lahan telah diperjual-belikan tanpa ada gangguan dari pihak manapun sebagaimana diperjanjikan dalam perjanjian penjualan, dan pembelian lahan.

Baca juga: Melesat 36 Persen, Vale Indonesia 2023 Tabulasi Laba USD274 Juta

Putusan PN Balikpapan itu atas gugatan perdata yang diajukan PT EAS terhadap PT BAS atas perjanjian penggunaan lahan bersama di Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara, Kaltim. Perjanjian antara PT EAS dan PT BAS telah diteken pada 27 November 2019. Lalu, putusan PN Balikpapan terhadap PT FSP atas perjanjian penjualan dan pembelian lahan yang diteken PT EAS dan PT FSP pada 22 November 2019. 

Sebelumnya, pada 15 Juni 2023, PT EAS telah mengajukan gugatan perdata pada PN Balikpapan. Gugatan ditujukan kepada PT BAS sebagai tergugat I, dan PT FSP tergugat II. PT EAS menuntut perjanjian penggunaan lahan bersama, serta perjanjian penjualan, dan pembelian lahan tersebut dinyatakan tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum, dan batal hukum. (abg)

Tags: Bayan ResourcesBYANDato' LowKasus HukumNaik BandingPenggugatWanprestasi

Berita Terkait

BTN Ajak Arsitek, Pengusaha, dan Mahasiswa Surabaya Tawarkan Ide Hunian Masa Depan
Ekonomi

BTN Ajak Arsitek, Pengusaha, dan Mahasiswa Surabaya Tawarkan Ide Hunian Masa Depan

2025/11/15
IHSG Turun Tipis, Dana Asing Kabur Rp34 Triliun
Ekonomi

IHSG Turun Tipis, Dana Asing Kabur Rp34 Triliun

2025/11/15
Keren! Multi Bintang Tabur Dividen Rp190 per Lembar
Ekonomi

Keren! Multi Bintang Tabur Dividen Rp190 per Lembar

2025/11/15
Dapat Restu, META Angkat Dua Direktur Baru
Ekonomi

Dapat Restu, META Angkat Dua Direktur Baru

2025/11/15
Gandeng IKAHI, BTN Fasilitasi Kredit Perumahan Para Hakim
Ekonomi

Gandeng IKAHI, BTN Fasilitasi Kredit Perumahan Para Hakim

2025/11/12
Apresiasi Investor, META Gulirkan Dividen Interim Rp45,56 Miliar
Ekonomi

Apresiasi Investor, META Gulirkan Dividen Interim Rp45,56 Miliar

2025/11/10

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

halwa

Label Fesyen Halwa Hadirkan Koleksi Serampai

1 November 2021 10:44
Ilustrasi - Seorang ibu hamil sedang diberikan vaksinasi. (Shutterstock)

Pemberian Vaksin Ibu Hamil Membantu Antibody Janin, Benarkah?

2 Juli 2021 11:11
istimewa

Simak! ini Sosok Dibalik Kesuksesan Pesta Ulang Tahun Ashanty

18 November 2023 02:32
BMKG - indoposnews

BMKG : Waspada Potensi Hujan Lebat

17 Desember 2021 07:00
Lanjut! GPF Alihkan 192,5 Juta Saham Goto Gojek Tokopedia 

Lanjut! GPF Alihkan 192,5 Juta Saham Goto Gojek Tokopedia 

8 November 2023 08:27
Suasana penyelenggaraan World Superbike (WSBK) 2021 di Sirkuit Mandalika, Kab. Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Minggu (21/11/2021).

Mandalika Siap Sambut MotoGP

22 November 2021 01:36
Ilustrasi : anak-anak

Anak Anda Isoman, Berikut Asupan yang Wajib Dipenuhi

18 Juli 2021 20:01
ARCI

Drop 186 Persen, Archi Indonesia Boncos USD4,18 Juta

15 Mei 2024 06:27
Sumpah pemuda

Museum Sumpah Pemuda Tutup Hingga Akhir Tahun

29 Oktober 2021 00:26
Adhi Karya

Adhi Karya Akselerasi Arena Kejuaraan Dunia Perahu Super Cepat, Danau Toba

3 Februari 2023 07:27

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu