• Redaksi
Senin, Mei 4, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

OJK Cabut Izin OFI, Ini Penjelasan OVO Visionet

abu by abu
10 November 2021 12:57
OVO

OVO Visionet Internasional klarifikasi. FOTO - ISTIMEWA

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – OVO Finance Indonesia (OFI) tidak ada kaitan sama sekali, dan tidak pernah menjadi bagian kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional). Hanya, sejak awal pendirian OFI juga menggunakan nama OVO.  

Harumi Supit, Head of Public Relations, OVO menyebut OFI adalah perusahaan multi finance tidak ada hubungan dengan kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional). ”Tidak ada relasi sama sekali, kami mendapat izin resmi Bank Indonesia (BI),” tutur Harumi, mengklarifikasi. 

Baca juga: Tegas, OJK Cabut Izin OVO Finance Indonesia, Simak Latarnya

Baca Juga

BNI Perkuat Keterbukaan Informasi, Lindungi Diaspora Hong Kong dari Kejahatan Keuangan

Kementerian Desa Perkuat Kolaborasi CSR Bersama ISSF untuk Percepatan Pembangunan Desa

Solutif, eufy Hadirkan Pompa ASI Handsfree dengan Teknologi HeatFlow™

Bank CIMB Niaga Salurkan Dividen Rp4,06 Triliun, Cair 13 Mei

Oleh Karena itu, sebut Harumi, pencabutan izin OFI oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut tidak ada kaitan sama sekali dengan seluruh lini bisnis kelompok usaha uang elektronik OVO. Seluruh operasional, layanan uang elektronik OVO, dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali. 

Sekadar informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan itu, termaktub dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 bertanggal 19 Oktober 2021. Pencabutan izin perusahaan pembiayaan beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Jakarta itu, tidak lagi memegang izin OJK. Pada keputusan itu, juga tertera pencabutan izin usaha berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK ditetapkan.

Baca juga: Efektif 1 November 2021, BRI Agroniaga Bernama Bank Raya Indonesia

Berdasar pengumuman NOMOR PENG-73/NB.1/2021 OJK menyebut alasan dan latar pencabutan izin OVO adalah pembubaran karena keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS). ”Dengan begitu, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha bidang perusahaan pembiayaan,” tulis keterangan resmi OJK diteken Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I itu.

OVO juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, sesuai ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

Baca juga: Perhatian, Berikut Jadwal Rights Issue Bank JTrust 4,54 Miliar Saham  

Selanjutnya, OVO wajib menuntaskan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku. Antara lain penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana berkepentingan. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak, dan kewajiban. Menyediakan pusat informasi, dan pengaduan nasabah internal perusahaan. (abg)

Tags: OFIOJKOVOOVO Finance IndonesiaVisionet Internasional

Berita Terkait

BNI Perkuat Keterbukaan Informasi, Lindungi Diaspora Hong Kong dari Kejahatan Keuangan
Ekonomi

BNI Perkuat Keterbukaan Informasi, Lindungi Diaspora Hong Kong dari Kejahatan Keuangan

2026/04/30
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bersama ISSF menggelar kegiatan CSR (Istimewa )
Nasional

Kementerian Desa Perkuat Kolaborasi CSR Bersama ISSF untuk Percepatan Pembangunan Desa

2026/04/22
Solutif, eufy Hadirkan Pompa ASI Handsfree dengan Teknologi HeatFlow™
Ekonomi

Solutif, eufy Hadirkan Pompa ASI Handsfree dengan Teknologi HeatFlow™

2026/04/21
Bank CIMB Niaga Salurkan Dividen Rp4,06 Triliun, Cair 13 Mei
Ekonomi

Bank CIMB Niaga Salurkan Dividen Rp4,06 Triliun, Cair 13 Mei

2026/04/18
istimewa
Ekonomi

Verse Lite Hotel Gajah Mada Raih Agoda Golden Circle Awards

2026/04/17
Navigasi Pasar, Sucor Sekuritas Hadirkan Stock Idea Festival 2026
Ekonomi

Navigasi Pasar, Sucor Sekuritas Hadirkan Stock Idea Festival 2026

2026/04/12

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40

Pilihan Redaksi

Saham Melangit 192 Persen, Begini Penjelasan Multipolar Technology

Saham Melangit 192 Persen, Begini Penjelasan Multipolar Technology

21 Oktober 2024 14:27
Sajikan Desain Elegan, Ini Keunggulan Soundcore Wakey A3300 

Sajikan Desain Elegan, Ini Keunggulan Soundcore Wakey A3300 

25 April 2024 09:27
Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor sekaligus Pengasuh Pesantren Al-Hamidiyyah 2 Lasem Rembang, Luthfi Thomafi

Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor Luthfi Thomafi Meninggal Dunia

9 Juni 2022 15:05
Multi Bintang

Wow, Produsen Bir Bintang Koleksi Laba Bersih Rp202 Miliar

7 Juni 2022 11:27
Jatuh Tempo, Group Sinarmas Siap Lunasi Obligasi Rp1,52 Triliun

Jatuh Tempo, Group Sinarmas Siap Lunasi Obligasi Rp1,52 Triliun

16 Februari 2025 11:27
Bank BRI

Royal! BRI Gelontor Dividen Rp43 Triliun, Intip Jadwalnya 

16 Maret 2023 12:27
IHSG

Efek Perang, Sepekan IHSG Terpangkas 0,08 Persen ke Level 6.922 

13 Maret 2022 13:27
Pendapatan Drop, Hexindo Tabulasi Laba USD55,71 Juta

Pendapatan Drop, Hexindo Tabulasi Laba USD55,71 Juta

2 Juli 2024 05:27
jokowi

Jokowi : Upaya Terbaik Pencarian dan Penyelamatan Masih Terus Dilakukan

25 April 2021 23:58 - Updated on 28 April 2021 01:01
Pendiri dan Presiden Bali International Film Festival, Deborah Gabinetti. dok. ANTARA

Bali International Film Festival Digelar

7 November 2021 14:41

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu