indoposnews.co.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan penjualan tiket mudik lebaran atau Hari Raya Idul Fitri mulai dibuka pada H-30.
“Saat ini penjualan tiket KA masih sejauh H-30 keberangkatan di mana saat ini tiket yang dijual baru hingga keberangkatan 9 April,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada Antara di Jakarta, Kamis.
Joni menjelaskan saat ini KAI masih mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun terkait persyaratan naik kereta api, KAI juga akan menyesuaikan kembali jika ada aturan terbaru dari pemerintah pada saat angkutan mudik lebaran.
Baca Juga : Jaga Kinerja Positif, Adaro Energy Mainkan Serangkaian Agenda Strategis Ini
Sesuai SE Kemenhub no 25 Tahun 2022, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen.
Ia mengungkapkan KAI akan mengoperasikan KA sesuai dengan permintaan dari masyarakat. Jika ada peningkatan permintaan, maka akan dilakukan penambahan perjalanan untuk mengakomodir permintaan masyarakat.
“Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api,” ujarnya.
Joni mengimbau agar calon penumpang tetap menyiapkan dokumen dan syarat perjalanan yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
“Harapannya masyarakat dapat menggunakan kereta api sebagai moda transportasi pilihannya. Karena KAI selalu mengedepankan protokol kesehatan secara ketat baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan,” pungkasnya. (mid)