Indoposnews.co.id – Kebebasan berbicara dan mengkritik memang diatur dalam UU. Akan tetapi jika terlalu berlebihan dan menyudutkan instansi kepolisian, tentunya kritikan tersebut bisa masuk dalam rana pencemaran nama baik terhadap seseorang.
”Sebagai warga negara dan sebagai orang yang mencintai membela institusi Polri, saya akan mengkritik Polri, penegak hukum yang lain, bahkan termasuk bapak presiden, tapi secara proporsional dan bukti,” ujar Razman Arif Nasution saat ditemui di Gedung Balai Sudirman, Jakarta, Minggu (9/1).
Apalagi jika kritik tersebut memilik tendensi untuk menyudutkan seseorang. ”Tapi kalau ada warga negara atas nama kebebasan apakah hadir sebagai advokat, LSM, tidak dibenarkan melakukan justifikasi tuduhan fitnah yang berlebihan,” terangnya.
Baca Juga : 12 Korban Usaha Patungan Ustaz Yusuf Mansur Tempuh Jalur Hukum
Dengan kondisi tersebut, tentunya pihak kepolisian bisa mengambil langkah untuk menanggapi setiap kritik yang tidak memiliki bukti dan terkesan tidak proposional. salah satunya, kata Razman statement yang diungkapakan oleh AL terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran terkesan sangat berlebihan.
”Jadi pertama saya berharap saya mendukung langkah bapak Kapolda metro Jaya untuk menindak tegas saudara Alfin Lim, terhadap pernyataannya yang menurut saya sidah sangat tendensius tidak berdasarkan dan justifikasi,” paparnya.
Baca Juga : Kapolda Metro Jaya : PPKM Darurat Bukan Melarang Orang Berjualan
Kenapa? ”Saya tidak mau ada institusi, ada advokat yang mengatasnamakan dirinya sebagai advokat dan juga sebagai pimpinan LSM, yang namanya LQ Indonesia, menuding dengan serta merta, dia advokat, dia harus tau praduga tidak bersalah, mana boleh kita justifikasi orang, yang berhak itu pengadilan, kalau pak Kapolda masih ragu ragu, untuk menindak saudara alfin Lim, maka saya dengan tegas nenyatakan proses panggil alfin Lim, untuk di proses sevara hukum karna menurut saya, justru saya yang menduga dia,” sambungnya.
Sementara itu dihubungi terpisah, Alfin Lim mengaku tidak keberatan dengan statement Razman Arif Nasution. Dalam kasus tersebut dirinya berbicara sebagai kuasa hukum Dr Ike Farida dan Putri yang terkesan di dikriminalisasi. “Razman ini legal standingnya apa? Kalo LQ jelas sebagai penerima kuasa dari 2 advokat yang dikriminalisasi yaitu Dr Ike Farida dan Putri. Jd jelas legal standing, LQ sebagai kuasa hukum,” terangnya.
Apa yang dilakukan sejauh ini, lanjut dia, masih dalam batas wajar dan dalam rangka penegakkan hukum dan menciptakan aparat POLRI yang bersih, bukan ranah pribadi melainkan menjalankan tugas profesi.
”Segala ucapan dan tindakan LQ dan anggotanya adalah dalam rangka penegakkan hukum dan menciptakan aparat POLRI yang bersih, bukan ranah pribadi, melainkan menjalankan tugas profesi. Karena Rasman tidak ada legal standing, maka LQ tidak akan tanggapi pernyataan pihak-pihak yang tidak ada kepentingannya,” terangnya. (ash)