• Redaksi
Senin, Oktober 13, 2025
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Headline Utama

Kilau Emas Antam

abu by abu
9 Desember 2023 05:27 - Updated on 10 Desember 2023 05:43
Fokus Eksplorasi Emas, Aneka Tambang Bakar Duit Rp38,90 Miliar 

Nampak antrian pembelian logam mulia ANTAM di sebuah pusat perbelanjaan kawasan Tangerang Selatan, Sabtu 19 Juni 2021. Anjloknya harga emas selama sepekan membuat masyarakat berlomba untuk membeli. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Misalkan Anda beli emas 1 ton. Akan Anda simpan di mana? Bagi yang biasa menyimpan uang besar dalam bentuk emas tidaklah sulit. Menyimpan emas batangan 1 ton hanya perlu satu brankas ukuran 80 cm x 80 cm, tinggi 120 cm. Banyak yang jual brankas ukuran itu. Maka kalau pengusaha Surabaya, Budi Said, membeli emas dari Antam sebanyak 6 ton, berarti hanya perlu 3 brankas berukuran dua kali lipatnya.

Begitulah. Orang kaya selalu menaruh emas batangan di brankas. Lalu brankas diletakkan di basemen di rumah mereka. Mereka juga biasa meletakkan ”perpustakaan” sertifikat tanah di brankas. Saya kenal baik Budi Said. Tapi saya tidak tahu di mana ia menyimpan emas 6 ton itu. Atau sudah ia jual. Beli jual. Jual beli. Ia tidak mau bicara. Ia pilih bicara yang lain saja. Nama Budi Said terus berkibar di pengadilan. 

Orangnya kecil. Selalu tersenyum. Imut. Pekan lalu Budi mengajukan PT Antam ke pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat: PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Pengadilan harus membuat putusan cepat: dalam 20 hari. Begitulah ketentuan hukum pengadilan niaga. Pilihannya: Antam mengajukan perdamaian atau membiarkan diri pailit. Kalau pilih damai, tawaran apa yang diusulkan. 

Baca Juga

Emiten Menantu Megawati Bantah Koneksi dengan CBRE

Tambah Lini Bisnis Baru, SBMA Buru Restu Investor

UBS AG Cabut, Energy Collier Tampung 1,85 Miliar Saham KKGI

Wika Gedung Hadapi Empat Gugatan PKPU

Baca juga: Dansa Tahu Campur

Sanggup mencicil utang? Harus diusulkan bagaimana cara mencicilnya. Akan lunas berapa lama. Seperti dilakukan Garuda Indonesia itu. Atas usulan perdamaian dari Antam itu Budi bisa setuju. Bisa juga tidak. Pengadilan akan membuka pendaftaran: siapa saja yang punya tagihan ke Antam. Mereka juga punya hak setuju atau tidak setuju atas usulan perdamaian dari Antam itu.

Katakanlah yang punya tagihan ke Antam 40 orang/perusahaan. Pengadilan akan melakukan voting. Berapa setuju. Berapa pula menolak. Kalau setuju kurang dari 75 persen, Antam dinyatakan pailit oleh pengadilan. Setelah dinyatakan pailit, Antam menjadi perusahaan di bawah manajemen kurator. Yang menunjuk kurator pemohon PKPU: Budi Said. Direksi dan komisaris otomatis berhenti bertugas. 

Yang menjalankan perusahaan adalah kurator. Tugas kurator hanya satu: melelang perusahaan. Mencari pembeli. Antam harus dijual. Dengan harga paling murah sekali pun. Hasil penjualan untuk membayar utang. Kalau saja 75 persen dari mereka menerima usulan perdamaian dari Antam, perusahaan tidak pailit. Karena itu Antam harus mengajukan usulan perdamaian semenarik mungkin: 

Baca juga: Rindu Abah Anton

berapa besar cicilan pembayarannya dan berapa lama. Kian besar cicilan kian menarik bagi penagih utang. Kian pendek jangka pembayaran kian menarik pula. Utang yang harus dibayar Antam ke Budi Said saja Rp1,2 triliun. Atau sekitar itu. Utang itu timbul dari transaksi pembelian emas Antam 6 ton di atas: 2018. Budi merasa sudah membayar emas 6 ton itu. Nilainya sesuai dengan harga khusus yang ditawarkan. 

Bukti pembayaran lengkap. Langsung ke rekening perusahaan Antam. Tapi emas yang diterima Budi tidak 6 ton. Kurang 1,1 ton. Selisih nilai itu terus ditagih Budi. Tidak mudah. Tagih terus. Gagal. Budi akhirnya menggugat Antam ke pengadilan. Jadilah perkara perdata. Budi menang. Pengadilan memutuskan Antam masih punya utang ke Budi. Antam harus membayar utang tersebut.

Antam naik banding ke pengadilan tinggi. Budi tetap menang. Antam pun kasasi ke Mahkamah Agung. Budi lagi yang menang. Upaya terakhir dilakukan Antam: mengajukan PK ke Mahkamah Agung. PK itu ditolak. Berarti Budi punya pegangan hukum yang amat kuat. Ia tinggal melakukan permohonan eksekusi: agar putusan pengadilan itu dilaksanakan oleh Antam. Budi sudah mengajukan permohonan itu. 

Baca juga: Pelesiran Orang Kaya

Tapi Antam tetap tidak mau membayar. Mahkamah Agung pun melayangkan surat peringatan pada Antam. Tidak juga ditaati. Maka Senin lalu Budi mengajukan PKPU. Dalam kasus Garuda, BUMN tunduk pada putusan pengadilan niaga. Entah Antam kali ini. Antam kelihatannya memainkan jurus hukum lain. Antam beranggapan yang salah bukanlah perusahaan. Oknum individual dalam proses transaksi emas 6 ton itu.

Maka Antam mengadukan orang-orang itu ke polisi: 3 orang. Yaitu Eksi Anggraeni, Endang Kusmoro, dan Misdianto. Budi membeli emas lewat mereka. Di pengadilan Budi mengatakan datang sendiri ke Butik Logam Mulia resmi milik Antam di Surabaya. Di situ ditemui tiga orang tersebut. Tiga orang itu pun dinyatakan sebagai tersangka. Diproses sampai diajukan ke pengadilan. 

Sudah pula dijatuhi hukuman: Eksi 3 tahun 10 bulan. Endang 2 tahun 6 bukan, Misdianto 3 tahun 6 bulan. Mereka sudah menjalani hukuman itu. Sudah selesai. Rupanya mereka tidak naik banding. Mereka terima hukuman itu. Mereka jalani. Tentu Antam puas tapi tidak dapat apa-apa dari mereka. Padahal gara-gara mereka Antam jadi punya utang Rp 1,2 triliun. Maka Antam kembali mengadukan mereka. 

Baca juga: Globalisasi Nasi Bungkus

Kali ini bukan pidana biasa, tapi pidana korupsi. Di urusan sama tapi bukti lain: membuat kerugian negara Rp152 miliar. Sidang tipikor sudah berjalan. Pengacara Retno Chandra SH kembali jadi pengacara mereka. Hari Jumat kemarin pembacaan tuntutan jaksa: Eksi Anggraeni dituntut hukuman 10 tahun penjara. Kalau nanti Eksi diputus bersalah –dan masuk penjara lagi– Antam japat apa? 

Akankah bukti bahwa ada unsur korupsi dalam kasus ini bisa dipakai untuk melawan PKPU? Rupanya itulah taktik yang sedang dipakai Antam. Agar terhindar dari kewajiban membayar utang seperti yang sudah diputuskan pengadilan. Kalau perkara korupsi itu bisa menjadi celah hukum berarti akan ada adu cepat: mana lebih dulu diputuskan. Putusan pengadilan niaga atau putusan pengadilan tipikor.

Putusan PKPU, kalau tidak bisa diulur, akan terjadi sekitar 15 hari lagi. Nasib Antam ditentukan dalam 15 hari. Sedang putusan pengadilan tipikor masih harus menunggu proses berikut ini: terdakwa Eksi akan mengajukan duplik. Itu haknyi. Mungkin 7 hari lagi. Lalu jaksa mengajukan replik. Agar bisa mengejar waktu replik bisa disampaikan di hari yang sama. 

Baca juga: Cingbing Gusdurian

Lantas hakim membuat putusan. Bisa 7 hari kemudian. Berarti sama-sama perlu waktu sekitar 15 hari. Atau hakim tipikor kerja keras: membacakan putusan dua hari setelah duplik dan replik. Berarti bisa 5 hari lebih cepat dari putusan PKPU. Tapi bisa juga ada drama korea: Eksi tiba-tiba sakit. Bisa sebelum duplik. Bisa juga sebelum vonis dibacakan. 

Kalau sakitnya 7 hari berarti seru sekali. Kalau sampai putusan tipikor bisa jadi alat untuk melawan PKPU maka sejarah baru akan terjadi di peradilan Indonesia. Tebak skor bisa berubah jadi tebak Eksi: dia akan terpaksa sakit atau tidak. (Dahlan Iskan)

Tags: AntamANTMBudi SaidemasGugatanJakpusPKPUTon

Berita Terkait

Emiten Menantu Megawati Bantah Koneksi dengan CBRE
Ekonomi

Emiten Menantu Megawati Bantah Koneksi dengan CBRE

2025/10/13
Tambah Lini Bisnis Baru, SBMA Buru Restu Investor
Ekonomi

Tambah Lini Bisnis Baru, SBMA Buru Restu Investor

2025/10/13
UBS AG Cabut, Energy Collier Tampung 1,85 Miliar Saham KKGI
Ekonomi

UBS AG Cabut, Energy Collier Tampung 1,85 Miliar Saham KKGI

2025/10/13
Wika Gedung Hadapi Empat Gugatan PKPU
Ekonomi

Wika Gedung Hadapi Empat Gugatan PKPU

2025/10/13
Puri Sentul Ungkap Aksi Baru
Ekonomi

Puri Sentul Ungkap Aksi Baru

2025/10/13
Berkembang Pesat, LPEM FEB UI Beber Fakta Menarik Aset Kripto
Ekonomi

Berkembang Pesat, LPEM FEB UI Beber Fakta Menarik Aset Kripto

2025/10/10

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

jamur

Tips Menghilangkan Jamur Pada Cat Mobil

18 Agustus 2021 06:17
Alumnus Sampoerna University Pecahkan Rekor Skor Tertinggi Asia Tenggara 

Alumnus Sampoerna University Pecahkan Rekor Skor Tertinggi Asia Tenggara 

18 Januari 2024 11:27
Lepas Saham Mega Manunggal, Anderson Investments Raup Rp563 Miliar

Lepas Saham Mega Manunggal, Anderson Investments Raup Rp563 Miliar

15 Agustus 2024 13:27
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Suharyanto saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Jakarta, 17 Januari 2022.

Pemerintah Siapkan Fasilitas Isolasi Terpusat di Setiap Provinsi

18 Februari 2022 14:20
Kantongi IUP Eksplorasi, Ini Reaksi Mitra Investindo

Kantongi IUP Eksplorasi, Ini Reaksi Mitra Investindo

4 Februari 2025 07:27
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memimpin rapat koordinasi perlindungan PMI, di Jakarta, Senin (14/3/2022).

Moeldoko Tegaskan Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Final dan Tidak Lagi Diperdebatkan

17 Maret 2022 14:35
Lokasi tambang emas

Garap Tambang Emas Tujuh Bukit, PLN Jamin Listrik Anak Usaha Merdeka Copper

16 September 2021 22:57
Alfamart

Pengelola Alfamart Suntik Modal Anak Usaha Rp23,07 Miliar

16 Agustus 2022 11:27
Fore Coffee

Lima Pilihan Minuman Fore Coffee yang Bikin Kamu Ketagihan

24 Maret 2021 12:23
Ultra Voucher

Catat! Ini Jadwal Dividen Ultra Voucher Rp500 Juta

20 Juli 2022 12:57

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu