indoposnews.co.id – Kedapatan beroperasi melampaui jam yang diperkenankan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Polda Metro Jaya membubarkan tiga Cafe di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara pada Sabtu dini hari.
“Pada masa PPKM Level 3 ini untuk tempat hiburan ini diperbolehkan hanya sampai 24.00 WIB. Pada saat patroli sekitar pukul 01.00 WIB masih ada beberapa tempat hiburan yang masih buka,” kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana Siryanagara saat dikonfirmasi, Sabtu
Baca juga : Cafe 98 dan Tory Bar di Kawasan Cilandak Barat Disegel
Ada pun tiga lokasi tersebut yakni Tipsy Monkey, 80 Proove Bar & Club, dan Barcode. Ketiganya berada di kawasan PIK, Jakarta Utara. “Kami mengimbau untuk segera membubarkan diri, karena berpotensi kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan,” ujarnya.
Temuan kafe pelanggar kebijakan PPKM tersebut selanjutnya diserahkan kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti. “Tadi juga kami sudah menyerahkan kepada teman teman Satpol PP untuk ditindak lanjuti berikutnya,” pungkas Rusdy. (nal)