indoposnews.co.id – PT Darma Henwa (DEWA) mengantongi kontrak konstruksi jalan pengangkutan batubara Bengalon Utara Rp52 miliar. Kontrak tersebut didapat dari PT Kaltim Prima Coal (KPC). Jalan itu, merupakan area tambang KPC.
Menyusul kontrak itu, perseroan akan membangun konstruksi jalan pengangkutan batubara di Bengalon Utara, merupakan area tambang milik KPC. Konstruksi jalan pengangkutan batubara itu, akan dilaksanakan sepanjang enam bulan. ”Ya, penyelesaian proyek enam bulan,” tutur Mukson Arif Rosyidi, Chief Investor Relations & Corporate Secretary Darma Henwa, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (8/9).
Baca juga: Makin Seksi, Emtek Group Pinang 66 Persen Saham Kedoya
Soal dampak kontrak konstruksi jalan pengangkutan batubara terhadap perseroan akan memperkuat struktur bisnis. Itu karena ada tambahan portofolio baru berpotensi meningkatkan pendapatan. Kondisi keuangan akan lebih baik dengan tambahan pendapatan kontrak tersebut. Kelangsungan usaha akan menjadi lebih baik, dan memperkuat struktur bisnis.
Sementara itu, koleksi kontrak konstruksi jalan tersebut, merupakan transaksi afiliasi. Tidak wajib menggunakan laporan penilai, sebagaimana ditentukan dalam pasal 8 ayat 1, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi, dan transaksi benturan kepentingan dengan bunyi sebagai berikut.
Baca juga: Lawan Putusan LCIA, Garuda Indonesia Rancang Jurus Ini
‘Perusahaan terbuka tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat 1 jika melakukan transaksi afiliasi merupakan kegiatan usaha untuk menghasilkan pendapatan usaha, dijalankan secara rutin, berulang, dan atau berkelanjutan.” Proyek konstruksi jalan pengangkutan batubara Bengalon Utara itu, merupakan transaksi menghasilkan pendapatan usaha, dan dijalankan secara rutin, berulang, dan atau berkelanjutan. (abg)