• Redaksi
Selasa, Oktober 14, 2025
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Headline News

Terapkan Pidana Kerja Sosial, Ini Sederet Pekerjaan Pemerintah

abu by abu
9 Juli 2024 10:17
Terapkan Pidana Kerja Sosial, Ini Sederet Pekerjaan Pemerintah
Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Pusat Kajian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Fakultas Hukum (FH) Universitas Kristen Indonesia (UKI) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Penerapan Pidana Kerja Sosial: Potensi Keberhasilan dan Kegagalan”. Acara itu, berlangsung pada 5 Juli 2024 di Aula Lantai 3 FH UKI Cawang, Jakarta Timur. 

Seminar menghadirkan para ahli hukum terkemuka membahas berbagai aspek penerapan pidana kerja sosial di Indonesia. Hadri sebagai narasumber Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Filpan Fajar Dermawan Jaksa Ahli Madya, Kejaksaan Agung RI, dan Lonna Yohannes Lengkong, Dosen Tetap Fakultas Hukum UKI.  

Seminar mengupas permasalahan Pidana Kerja Sosial (PKS). Seperti diketahui PKS, salah satu jenis pidana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Pidana itu, alternatif dari pidana penjara dan denda, untuk memberi kesempatan kepada pelaku tindak pidana memperbaiki kesalahan melalui kerja sosial bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Juga

Emiten Menantu Megawati Bantah Koneksi dengan CBRE

Tambah Lini Bisnis Baru, SBMA Buru Restu Investor

UBS AG Cabut, Energy Collier Tampung 1,85 Miliar Saham KKGI

Wika Gedung Hadapi Empat Gugatan PKPU

Baca juga: Infrastruktur Beres! IKN Nusantara Siap Geber Peringatan HUT ke-79 RI

Meski sudah diatur dalam KUHP baru, pengaturan teknis aturan pelaksanaan PKS belum ada. Beberapa hal melatari kebutuhan alternatif penjara. Di antaranya over capacity rumah tahanan alias Rutan, dan Lapas hingga saat ini tercatat 91,05 persen, banyak norma pengancaman sanksi pidana penjara, dan pandangan kalau pidana penjara tidak begitu efektif menanggulangi kejahatan, memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana.

Menurut Prof. Harkristuti Harkrisnowo, perlu ada alternatif hukuman mengingat angka narapidana tinggi, dan kapasitas lapas dan rutan terbatas. Penerapan hukuman pidana berupa kerja sosial butuh perhatian khusus banyak pihak termasuk pemerintah. “Alternatif pidana penjara akibat overcrowding penjara Indonesia, dan beban tinggi atau anggaran harus dikeluarkan pemerintah. Masih ada tantangan harus diperhatikan dalam penerapan pidana kerja sosial. Seperti persepsi publik negatif, bagaimana implementasi, dan pengelolaan manajemen risiko,” ujarnya.

Beberapa negara seperti Canada telah menerapkan pidana kerja sosial, namun perlu dikaji ulang, dan dapat menjadi alternatif bagi pemerintah. Jadi, perlu landasan bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman dengan bentuk pidana kerja sosial. Di negara penganut common law maupun civil law, sudah lama menerapkan pidana kerja sosial (Community Service). 

Baca juga: Harmoni Ratusan Seniman Tradisional dan Nasional Pentaskan Pagelaran Sabang Merauke‘Pahlawan Nusantara’

Contohnya, Criminal Code of Canada Section 718 dan section 718.2, mengatur prinsip-prinsip, dan tujuan hukuman mencakup rehabilitasi, pencegahan, dan reparasi. ”Ini menjadi landasan bagi hakim untuk menjatuhkan community service orders. Demikian pula Belanda, Pidana Kerja Sosial merupakan salah satu pidana pokok diatur pada Section 9 Dutch Criminal Code,” tegas Filpan Fajar Dermawan, Jaksa Ahli Madya, Kejaksaan Agung RI.

”Belajar dari penerapan pidana kerja sosial negara lain, dapat dipahami penerapan sanksi sosial pada akhirnya dapat mendasari hakim menjatuhkan pidana penjara, karena ada potensi narapidana tidak melaksanakan pekerjaan yang telah ditugaskan secara baik, dan memuaskan,” imbuh Filpan. 

Hal senada diungkap Lonna Yohannes Lengkong, Dosen Tetap Fakultas Hukum UKI. Lonna menyebut hingga saat ini belum ada aturan dari pelaksanaan hukuman pidana tersebut. Ia menyampaikan perlu kajian serius pemerintah apabila hukuman pidana kerja sosial akan diberlakukan di Indonesia. Itu mengingat secara substansi pidana kerja sosial telah diatur dalam Pasal 85 KUHP baru.

Baca juga: Cek! Ini Solusi Jitu Menangkal Lapas Jadi ‘Sekolah Kejahatan’

“Penerapan pidana kerja sosial saat ini belum ada aturan pelaksanaannya. Substansi sudah diatur dalam Pasal 85 KUHP baru. Pemerintah benar-benar perlu membuat kajian komprehensif untuk membuat aturan pelaksanaan sehingga dapat diterapkan, memberi manfaat besar dalam sistem peradilan Indonesia, bagi masyarakat, dan bagi negara kita,” pungkasnya.

Acara itu, diharap dapat menjadi platform diskusi produktif untuk membahas langkah-langkah praktis, dan kebijakan dalam implementasi pidana kerja sosial Indonesia. Menghadirkan para pakar bidang hukum, seminar untuk memberi wawasan mendalam, solusi konstruktif terhadap permasalahan over capacity Rutan dan Lapas, serta menciptakan sistem peradilan lebih humanis, dan efektif. (abg)

 

Tags: FH UKI CawangPidana Kerja SosialPusat Kajian LapasRumah TahananRutanTuga Pemerintah

Berita Terkait

Emiten Menantu Megawati Bantah Koneksi dengan CBRE
Ekonomi

Emiten Menantu Megawati Bantah Koneksi dengan CBRE

2025/10/13
Tambah Lini Bisnis Baru, SBMA Buru Restu Investor
Ekonomi

Tambah Lini Bisnis Baru, SBMA Buru Restu Investor

2025/10/13
UBS AG Cabut, Energy Collier Tampung 1,85 Miliar Saham KKGI
Ekonomi

UBS AG Cabut, Energy Collier Tampung 1,85 Miliar Saham KKGI

2025/10/13
Wika Gedung Hadapi Empat Gugatan PKPU
Ekonomi

Wika Gedung Hadapi Empat Gugatan PKPU

2025/10/13
Puri Sentul Ungkap Aksi Baru
Ekonomi

Puri Sentul Ungkap Aksi Baru

2025/10/13
Berkembang Pesat, LPEM FEB UI Beber Fakta Menarik Aset Kripto
Ekonomi

Berkembang Pesat, LPEM FEB UI Beber Fakta Menarik Aset Kripto

2025/10/10

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

IHSG

Ikuti Jejak Wall Street, Market Terang Benderang

2 November 2021 08:10
Tangkapan layar - Sejumlah pekerja konstruksi mengerjakan lintasan balap Formula E Jakarta di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (23/3/2022, 17.00 WIB)

Pengaspalan Sirkuit Formula E di Ancol Rampung Pekan Depan

7 April 2022 21:47
Melorot 84 Persen, Laba Bersih Mitrabara Adiperdana Sisa USD24 Juta

Melorot 84 Persen, Laba Bersih Mitrabara Adiperdana Sisa USD24 Juta

6 November 2023 06:27
Konsisten Tumbuh, Ini Strategi Surya Biru Murni Kembangkan Bisnis 

Konsisten Tumbuh, Ini Strategi Surya Biru Murni Kembangkan Bisnis 

17 Desember 2023 21:27
Tausiyah Bertajuk “Bijak Dalam Mengajak” yang Disampaikan Alif (Pati) Menuai Pujian dari Parda Dewan Juri. (foto : indoposnews/ist)

Alif Peserta AKSI Pati Berhasil Memukau Hati Juri

19 April 2022 16:50 - Updated on 20 April 2022 01:38
MPPA

Sedih! Matahari Putra Prima Masih Rugi Rp158 Miliar

3 Agustus 2022 13:27
Bumi Serpong

Perburuan Berlanjut, Paraga Borong 37,78 Juta Saham Bumi Serpong Damai Rp34,94 Miliar

14 Juni 2022 14:27
Danatama

Danatama Jual 30 Juta Lembar, Astrindo Kempit 36,59 Persen Saham Sumber Energi 

20 Januari 2022 17:27
Melesat 23 Persen, Bank Milik Chairul Tanjung Raup Laba Rp111,48 Miliar

Susut Minimalis, Bank Chairul Tanjung Serok Laba Rp200 Miliar  

4 Agustus 2024 09:27
Menteri BUMN Erick Tohir didampingi oleh Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan juga Abdulbar Mansoer CEO ITDC menabuh gendang secara simbolis sebagai tanda peluncuran nama acara Pertamina Grand Prix of Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan di Epicentrum Kuningan, Jakarta, Rabu (09/02/2022).

Ajang MotoGP di Mandalika Resmi Memakai Nama Pertamina Grand Prix of Indonesia

10 Februari 2022 05:31

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu