Indoposonline.NET – PT Bukalapak.com (BUKA) menjajakan saham perdana bukan melalui sistem elektronik atau e-IPO. Tata cara pemesanan saham berdasarkan Peraturan No.IX.A.2 dan Peraturan No.IX.A.7 dengan penyesuain tertentu berdasar surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-108/D.04/2021 tanggal 7 Juli 2021.
Bukalapak juga menyampaikan video tata cara pemesanan saham IPO BUKA, sebagai unicorn pertama Indonesia mengantongi izin publikasi atas pernyataan pendaftaran dari OJK. Berikut Link untuk memperoleh informasi cara pemesanan https://about.bukalapak.com/id/investor-relations.
Baca juga: Kuartal I-2021, MNC Vision Raup Laba Rp101,3 Miliar
Investor bisa memperoleh empat informasi yaitu mengenai emisi saham Bukalapak, harga saham, formulir pemesanan pembelian atau FPPS, prospektus awal, dan prospektus. Pemesanan saham Bukalapak dilakukan secara khusus. Investor wajib memiliki Single Investor Identification (SID), Sub Rekening Efek (SRE), dan Rekening Dana Nasabah (RDN).
Setelah mengunduh FPPS, calon investor mengirim email FPPS ke perusahaan efek dengan melengkapi data. Jadwal masa penawaran umum pembelian saham setiap hari dilayani sampai pukul 15.00 WIB, dan pada hari terakhir hanya sampai pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Soal Holding Ultra Mikro, Ini Kata LPS
Setelah melengkapi FPPS dan membubuhkan tanda tangan, kemudian masukkan dana ke RDN pesanan. Apabila dana belum berstatus good fund, pesanan belum dapat diproses, Pesanan disampaikan melalui tata cara tersebut untuk pemesanan saham dengan penjatahan terpusat atau pooling. Kalau terjadi kelebihan pemesanan (oversubscribed), akan dijatahkan, dan sisa pembayaran akan dikembalikan (refund).
Investor hanya dapat melakukan pemesanan pembelian saham satu kali. Biro Administrasi Efek (BAE) akan mendata pesanan investor, dan melakukan penjatahan. Pemesanan lebih dari satu kali akan terdata, dan hanya satu pesanan diproses dalam penjatahan. Kalau proses IPO selesai, Bukalapak akan tercatat dan diperdagangkan BEI.
Baca juga: Timah Habiskan Dana Eksplorasi Rp40,92 Miliar
Sekadar informasi, Bukalapak melepaskan saham paling maksimal 25.765.504.851 saham atau 25,76 miliar lembar. Nilai nominal Rp50 mewakili sebanyak-banyaknya 25 persen dari modal ditempatkan dan disetor setelah initial public offering (IPO).
Harga penawaran IPO Bukalapak berkisar Rp750-Rp850. Dengan skema itu, perusahaan e-commerce itu akan meraup dana IPO Rp19,32-21,9 triliun. Dengan dana besar itu, IPO Bukalapak akan menjadi menyalip PT Adaro Energy (ADRO) dengan hasil dana IPO Rp12,25 triliun pada 2008 silam.
Baca juga: Sarana Multi Infrastruktur Pinjami Pemkot Kendari Rp374 Miliar
Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek PT Mandiri Sekuritas dan PT Buana Capital Sekuritas. Penjamin emisi efek PT UBS Sekuritas Indonesia, dan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Jadwal sementara penawaran umum perdana Bukalapak sebagai berikut: Masa penawaran awal pada 9-19 Juli 2021. Tanggal efektif pada Senin, 26 Juli 2021. Masa penawaran umum perdana saham pada 28 Juli-30 Juli 2021. Tanggal penjatahan pada Selasa, 3 Agustus 2021. Tanggal distribusi saham secara elektronik pada Kamis, 5 Agustus 2021.
Tanggal pengembalian uang pesanan Kamis, 5 Agustus 2021. Dan, tanggal pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia pada Jumat, 6 Agustus 2021. (abg)