indoposnews.co.id – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan pihaknya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku penyelenggara pemilu tetap berfokus mempersiapkan semua tahapan pesta demokrasi tersebut menjelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
“Sampai saat ini, tidak ada isu penundaan pemilu di pihak penyelenggara. Bagi kami, itu mungkin menjadi perdebatan di tingkat wacana politik. Walaupun kami tetap mendengar, tetap memahami keseluruhan perspektif wacana tersebut, fokus kami adalah pada pemungutan suara 14 Februari 2024,” ujar Rahmat Bagja saat menjadi narasumber dalam webinar bertajuk “Penundaan Pemilu Menerabas Pembatasan Masa Jabatan? Tinjauan Aspek Hukum, Politik, dan Ekonomi”, seperti dipantau di Jakarta, Rabu.
Dengan demikian, lanjut Rahmat Bagja, dalam sudut pandang pihak penyelenggara, tahapan Pemilu 2024 akan tetap dimulai pada kisaran bulan Juni atau Juli 2022 dengan persiapan yang dimulai sejak 11 April 2022 melalui pelantikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu RI periode 2022 sampai 2027.
Baca Juga : Mahfud MD Tegaskan Presiden Joko Widodo Komitmen Pemilu Tetap Digelar 2024
Sampai saat ini, ia menyampaikan KPU RI tengah mempersiapkan peraturan terkait dengan tahapan Pemilu 2024.
“Peraturan KPU (PKPU) terkait dengan tahapan pemilu sudah disiapkan. Sekarang, masanya menerima masukan dari publik terhadap draf PKPU tersebut,” kata Rahmat Bagja.
Setelah itu, ujar dia, Bawaslu akan segera menyusun dan mengesahkan peraturan berkenaan dengan pengawasan terhadap berbagai tahapan Pemilu sejak Juni 2022 sampai tahun 2024.
Selanjutnya, pada webinar yang diselenggarakan Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu, Rahmat Bagja pun menekankan ketiadaan perubahan tanggal pemungutan suara dapat menjadi acuan bahwa tidak ada penundaan pemilu.
Menurutnya, dengan tidak adanya perintah dari Pemerintah ataupun DPR RI kepada KPU untuk mengubah tanggal pemungutan suara, tahapan pelaksanaan pemilu akan tetap dimulai sejak 20 bulan sebelum 14 Februari 2024, sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Jadi penentuan penundaan atau tidak adanya penundaan, menurut saya, adalah digantungkan pada masa pemungutan suara. Jika serius, mau tidak mau, Pemerintah ataupun DPR RI akan memaksa KPU untuk mengubah tanggal pemungutan suara. Kalau sekarang kan perspektif kami tidak ada hal-hal seperti itu,” ujar Rahmat Bagja. (mid)