Indoposonline.NET – Pelaku industri wisata mulai berteriak. Mereka gerah dengan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Setidaknya, 21 asosiasi industri pariwisata Sumatera Selatan (Sumsel) meminta pemerintah pusat dan daerah menyesuaikan kebijakan PPKM tersebut.
Kebijakan PPKM level 4 akhir-akhir ini sangat memberatkan pelaku industri wisata. Maklum, aturan jam operasional dan usaha tertentu, seperti pasar swalayan, dan toko obat diizinkan tetap buka melayani masyarakat.
Baca juga: PPKM Berlanjut, Modal Asing Bersarang Rp11 Triliun
Dengan jam operasional terbatas, dan gerai tertentu diizinkan buka berdampak biaya operasional tidak sesuai pendapatan pengelola pusat belanja atau mal. Kalau kondisi itu, berlangsung lebih lama dapat mengakibatkan pengusaha pusat belanja atau mal bisa gulung tikar. ”Efeknya, bisa menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan karyawan perusahaan pengelola mal, dan gerai,” tutur Wakil Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Sumsel Agus.
Sebelum kondisi buruk itu terjadi, ia mengharapkan ada kebijakan penyesuaian PPKM dengan melonggarkan aturan tanpa menyampingkan protokol kesehatan antisipasi penularan Covid-19. Dampak pandemi Covid-19 hampir dua tahun. Ribuan karyawan hotel, dan restoran dirumahkan karena jumlah pengunjung merosot.
Baca juga: Gandeng Grab, Anteraja Perkuat Ekosistem Logistik Berbasis Aplikasi
Kondisi sulit itu, diperparah kebijakan PPKM darurat dan diperpanjang dengan level 1-4 dengan inti tidak berbeda membatasi ruang gerak kegiatan usaha. ”Ya, diharap ada penyesuaian kebijakan pemerintah pusat untuk mengendalikan laju peningkatan kasus Covid-19,” harap Ketua PHRI Sumsel Herlan Aspiudin.
Sebetulnya, aturan PPKM bisa terus diterapkan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Namun, harus disesuaikan dengan memberi kelonggaran bagi pelaku usaha kecil dan besar secara adil. Itu penting agar tetap bersama-sama berusaha seperti biasa dengan standar protokol kesehatan ketat.
Keinginan pelaku industri wisata itu diharap bisa didengar pemerintah, sehingga tidak perlu melakukan aksi unjuk rasa. Sebelumnya Wali Kota Palembang, Harnojoyo menyebut pihaknya memperpanjang status PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 dengan memberi pelonggaran pelaku UMKM beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan. (abg)