indoposonline.net – Empat penumpang gagal melakukan perjalanan antarkota antarprovinsi (AKAP) dari Terminal Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat (7/5) kemarin. Empat penumpang tersebut tidak memenuhi ersyaratan melakukan perjalanan ke luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang berlaku selama masa pelarangan mudik lebaran 1442 Hijriah. “Yang ditolak empat orang, karena tidak memenuhi persyaratan,” kata Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnain dilansir antara.
Revi mengatakan ada penumpang yang ditolak karena belum memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku selama masa peniadaan mudik Idulfitri 1442 H tanggal 6-17 Mei.
Ada juga penumpang yang belum memahami prosedur membuat SIKM dalam perjalanan dinas, sehingga salah membuat suratnya. Revi mengatakan surat tugas tidak bisa digunakan untuk tujuan pulang kampung. “Jadi enggak boleh salah membuat surat, misalnya perjalanan dinas tapi dia membuatnya untuk pulang kampung,” kata Revi.
Baca juga : Nekat Mudik ke Banyumas, Pergerakan Anda Tercatat di Inyong Polisine
Terakhir, bagi penumpang berkepentingan mendesak non-dinas harus mengajukan permohonan SIKM ke Kelurahan.
Dengan demikian, kata Revi, Surat Keterangan dari Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) tidak berlaku dan tidak akan mendapat akses bepergian antarkota antarprovinsi dari Terminal bus Kalideres. “Tidak boleh Surat Keterangan dari RT, harus tingkatannya Lurah,” kata Revi.
Pengajuan SIKM DKI Jakarta dilakukan secara daring melalui aplikasi JakEvo. Dalam aplikasi tersebut, pemohon wajib mengisi keperluan keluar-masuk Jakarta dengan melampirkan identitas.
Kemudian, data yang telah dimasukkan melalui aplikasi Jakevo, akan diverifikasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kelurahan. Jika sudah terverifikasi, pihak kelurahan akan mengirim pemberitahuan tersebut kepada surel pemohon.
Baca juga : Nekat Mudik dengan Truk, Delapan Orang Balik Jalan Kaki
SIKM hanya diberikan kepada orang-perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik, yang terdiri dari empat kategori.
Kategori pertama, untuk kunjungan keluarga yang sakit; Kategori kedua, untuk kunjungan duka anggota keluarga meninggal; Kategori ketiga, untuk ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga; Kategori keempat, untuk kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.
Pemohon yang termasuk dalam salah satu dari empat kategori di atas dapat membuka https://jakevo.jakarta.go.id dengan mengunggah persyaratan. Setelah itu, verifikasi berkas akan dilakukan oleh Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kelurahan.
Jika berkas sudah valid, maka akan diterbitkan SIKM yang tertandatangani secara elektronik oleh Lurah. Kemudian, pemohon dapat mengunduh SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id. (nal)
Adapun persyaratan yang harus diunggah oleh pemohon SIKM:
1.Kunjungan keluarga sakit:
a.KTP Pemohon
b.Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi di Fasilitas Kesehatan setempat; dan
c.Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.
2.Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal:
a.KTP Pemohon
b.Surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari Kelurahan/Desa setempat; dan
c.Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.
3.Ibu hamil/bersalin:
a.KTP Pemohon; dan
b.Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan.
4.Pendamping Ibu hamil/bersalin:
a.KTP Pemohon;
b.Surat keterangan hamil/persalinan dari Fasilitas Kesehatan;
c.Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.