• Redaksi
Rabu, Oktober 15, 2025
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Gaga Muhammad Serahkan Memori Banding

Sandy H by Sandy H
8 Februari 2022 17:01
Terdakwa Gaga Muhammad menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (19/1/2022). ANTARA

dok. Terdakwa Gaga Muhammad menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (19/1/2022). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Terdakwa Gaga Muhammad melalui kuasa hukumnya menyerahkan memori banding atas vonis empat tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap kasus kecelakaan Laura Anna.

Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, mengatakan, ada delapan poin yang diajukan pihaknya dalam memori banding tersebut. Fahmi menyebut, ada kekeliruan dalam memahami fakta persidangan pada poin pertama banding tersebut.

“Inti poin pertama, terjadi kekeliruan di dalam fakta-fakta persidangan dengan menyimpulkan korban Laura Anna mengalami lumpuh, pada 8 Desember 2019,” kata Fahmi Bachmid, di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Tangkal Bullying, Indonesia Sehat Jiwa Luncurkan Peer Support Buddy

Sah! ini Plt Ketua Mada LMP DKI Jakarta

Paruh Pertama 2024/2025, Siswa Sampoerna Academy Catat Prestasi Bergengsi 

Kesempatan Emas, Sampoerna University Tawarkan Beasiswa 100 Persen

Menurut Fahmi, dalam poin selanjutnya pihaknya melihat adanya kekeliruan dalam mempertimbangkan fakta yang menyebutkan kelumpuhan Laura Anna sebagai akibat dari perbuatan pemohon atau terdakwa yang mengendarai mobil.

“Artinya terjadi kekeliruan bahwa seakan-akan lumpuhnya korban itu akibat perbuatan Gaga di dalam kecelakaan. Padahal bukan, ada tahapannya,” ujar Fahmi.

Baca Juga : Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun, ini Reaksi Keluarga Mendiang Laura Anna

Fahmi juga mengatakan, adanya bukti-bukti yang tidak disahkan tapi dipertimbangkan dalam persidangan sehingga hal itu yang menjadikan alasan Gaga Muhammad mengajukan banding.

“Poin keempat, terkait hukuman empat tahun enam bulan itu tidak sesuai dengan fakta dan keputusannya. Itu jauh dari rasa kebenaran dan keadilan,” tutur Fahmi.

Pada poin banding selanjutnya, kata dia, Majelis Hakim telah salah dan keliru dalam pertimbangan hukum yang menghukum terdakwa Gaga Muhammad dengan hukuman berat karena membela diri.

“Jadi, seseorang membela diri itu ternyata dijadikan dasar oleh pengadilan seakan-akan itu yang memberatkan. Kalau memang seperti itu, enggak perlu ada sidang. Tidak perlu ada orang mengungkapkan kebenaran atau fakta,” ujar Fahmi.

Dia juga mempertanyakan, hukuman yang diterima Gaga Muhammad karena majelis hakim menyimpulkan terdakwa tidak memberikan bantuan kepada Laura Anna.

Padahal menurutnya, Gaga Muhammad telah memberikan bantuan dan merawat Laura Anna setelah peristiwa kecelakaan itu terjadi. Hal itulah yang kemudian dimasukkan dalam poin banding.

“Poin ketujuh, memposisikan antara pelaku kejahatan dengan sengaja dan kelalaian. Jadi mencoba menyamakan antara lalai dan kesengajaan. Ini salah fatal. Seperti kejadian penganiayaan, pembunuhan, penyekapan, itu faktor yang masuk unsur kesengajaan sedangkan kecelakaan masuk kelalaian,” tutur Fahmi.

Fahmi juga mempertanyakan hukuman yang diterima Gaga Muhammad karena dianggap sengaja menyebabkan kecelakaan.

“Jadi, dia menghukum berat karena dianggap bahwa yang menyebabkan kecelakaan itu karena kesengajaan yang dilakukan terdakwa. Jadi seakan-akan terdakwa sengaja melukai dirinya, melukai orang lain. Ini kan enggak logis,” ujar Fahmi.

Sebelumnya, terdakwa Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1).

Majelis Hakim menilai, Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah,” kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. (nal)

Tags: Gaga Muhammadselebgram laura anna

Berita Terkait

Tangkal Bullying, Indonesia Sehat Jiwa Luncurkan Peer Support Buddy
Headline jabodetabek

Tangkal Bullying, Indonesia Sehat Jiwa Luncurkan Peer Support Buddy

2025/09/29
Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Mada DKI Jakarta LMP, Leo Situmorang, S.H., M.H (ist)
JABODETABEK

Sah! ini Plt Ketua Mada LMP DKI Jakarta

2025/09/20
Paruh Pertama 2024/2025, Siswa Sampoerna Academy Catat Prestasi Bergengsi 
Headline jabodetabek

Paruh Pertama 2024/2025, Siswa Sampoerna Academy Catat Prestasi Bergengsi 

2025/02/04 - Updated on 2025/02/05
Kesempatan Emas, Sampoerna University Tawarkan Beasiswa 100 Persen
Headline jabodetabek

Kesempatan Emas, Sampoerna University Tawarkan Beasiswa 100 Persen

2024/11/06
Lahirkan Pemimpin Unggul, Sampoerna University dan Tokyo Tech Perkuat Kolaborasi Akademis
Headline jabodetabek

Lahirkan Pemimpin Unggul, Sampoerna University dan Tokyo Tech Perkuat Kolaborasi Akademis

2024/08/19
Dongkrak Kualitas Pendidikan Indonesia, PSF Gandeng SCSA Western Australia
Headline jabodetabek

Dongkrak Kualitas Pendidikan Indonesia, PSF Gandeng SCSA Western Australia

2024/08/02

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

SEVENTEEN Perpanjang Kontrak dengan Pledis Entertainment

Grup Idola K-pop SEVENTEEN Merilis Single Berbahasa Inggris

1 April 2022 09:10
Surya Fajar Capital

Lego 70 Juta Lembar, Pengendali Surya Fajar Capital Raup Rp105,63 Miliar

17 April 2022 15:27
14 Rumah di Rawa Buaya Cengkareng Dilalap si Jago Merah

14 Rumah di Rawa Buaya Cengkareng Dilalap si Jago Merah

4 Januari 2022 17:40
PT Pertani

PT Pertani Bidik Bisnis Limbah

27 Agustus 2021 19:58
Saraswanti Anugerah

Saraswanti Anugerah Makmur Tebar Dividen, Cek Jadwalnya

27 Mei 2021 16:59
Sarana Meditama

Sarana Meditama Kantongi Restu Private Placement Rp757,13 Miliar

28 Oktober 2021 19:27
Melorot 79 Persen, Wika Gedung Serok Laba Rp46 Miliar

Melorot 79 Persen, Wika Gedung Serok Laba Rp46 Miliar

13 April 2024 03:27
Suasana TPU Grogol Kemanggisan, Jakarta Barat, Sabtu (2/4/2022).

Peziarah Padati TPU Grogol Kemanggisan

2 April 2022 13:16
persija - indoposnews

Cidera, Kapten Persija Absent di Laga Persahabatan Kontra Sabah FC

6 Juni 2022 00:23
AirNav Indonesia

Setop, Penerbangan Balon Udara Liar Bahayakan Lalu Lintas Pesawat

25 Juli 2021 17:07

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu