Indoposnews.co.id – Sidang mediasi kasus gugatan perbuatan melawan hukum investasi tabung tanah yang menyerat nama Ustaz Yusuf Mansur kembali menuai jalan buntu.
Sidang mediasi kedua yang dilayangkan tiga orang korban investasi tabung tanah Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah harus kembali ditunda lantaran pihak tergugat maupun penggugat tidak bisa menghadirkan principal di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Tangeran, Banten.
”Dari pihak penggugat yang tiga orang ini rencananya mau hadir, cuma tiba-tiba ada PPKM , mereka khawatir. Dari pihak Jam’an sebagai tergugat juga tidak hadir karena ada tugas,” ujar Asfa Davy Bya kuasa hukum pihak penggugat usai persidangan, Selasa (8/1).
Baca juga : UYM Absen Dipersidangan, Sidang Wanprestasi Ditunda
Absennya masing-masing prinsipal dalam persidangan mediasi kedua kasus gugatan perbuatan melawan hukum investasi tabung tanah yang menyerat nama Ustaz Yusuf Mansur membuat majelis hakim menunda persidangan dua pekan. ” Akhirnya disepakati untuk ditunda 2 minggu dengan kita mengupayakan menghadirkan principal,” sambung Asfa Davy Bya.
Kehadiran prinsipal dalam sidang mediasi kasus gugatan perbuatan melawan hukum investasi tabung tanah diakui Asfa Davy bya sangat berperan dalam menjelaskan kronologis kejadian didepan majelis hakim, sehingga akan ada satu kesepakatan yang tidak merugikan semua pihak. ” Iya penting,” katanya.
Baca Juga : Ustaz Yusuf Mansur Absen di Sidang Mediasi Dugaan Investasi Tabung Tanah
Akan tetapi, jika pada akhirnya tidak ada prinsipal, tentunya proses persidangan akan tetap dilanjutkan tanpa ada satu kesepakatan.
” Kalau ada alasan yang cukup dan tepat, itu nanti ya tetap berjalan dan masuk pokok perkara. Mediator akan melaporkan ke hakim majelis untuk dilanjutkan, artinya mediasi tidak didapatkan,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur Ariel Mochtar menegaskan UYM tidak hadir lantaran Safari dakwah di Kalimantan. “Beliu Ada Safari dakwah di Kalimantan tidak Bisa Tadi sudah Kita lampirkan ke pihak Pengadilan agenda beliau Dari tanggal 1 – 15 Februaria,” katanya
Sebagaimana diketahui tiga orang korban investasi tabung tanah memejahhijaukan Ustaz Yusuf Mansur. Ketiga korban tersebut diantaranya Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah. Ketiga korban tersebut merupakan TKI yang bekerja di Hongkong.
Dilansir situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan perkara itu tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum. Disebutkan dalam petitum bahwa gugatan itu terkait dengan Program Tabung Tanah. Mereka beranggapan jika program itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. (ash)