indoposnews.co.id – Ahli hukum Universitas Pancasila, Agus Surono, menyatakan pimpinan Khilafatul Muslimin yang ditangkap Polda Metro Jaya bisa dipidana kerena berita bohong.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, dia menjelaskan, Abdul Qadir Hasan Baraja, yang mengaku sebagai khalifah/amirul mu’minin saat ceramah di acara haflah PPUI Bekasi dan diunggah di media sosial dapat dikualifikasikan dalam pasal 14 UU Nomor 1/1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ceramah itu berjudul, “Hanya Orang Biadab Yang Mau Tunduk dan Patuh kepada Aturan Selain Aturan Allah”.
Selain itu, orang-yang melakukan konvoi rombongan membagikan selebaran khilafah dikategorikan dalam pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena para peserta konvoi telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Baca juga: Niat Shalat Tarawih Berikut Doanya Lengkap
“Kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat,” kata guru besar Ilmu Hukum itu dilansir dari antara
Sementara itu, ahli literasi dan ideologi dari Universitas Islam Negeri Jakarta JM. Muslimin mengatakan dasar ideologi kelompok Khilafatul Muslimin adalah tafsir dan permahaman sempit atas Al-Qur’an dan Hadist.
“Sistem khilafah yang dimaksud dalam Al-Qur’an dan Hadist sebenarnya bukanlah dalam bentuk sistem pemerintahan atau negara, tetapi lebih mencerminkan kepemimpinan akhlaq serta moral yang paripurna,” katanya.
Surono menjelaskan pemahaman konsep Khilafatul Muslimin yang dikampanyekan kelompok tersebut tergolong menyimpang, menyesatkan serta membahayakan hukum ketertiban publik, jauh dari kemaslahatan dan kebaikan.
“Kelompok itu hanya menerima pandangan yang sesuai dengan pandangan mereka, tidak menerima pandangan yang berbeda,” ujar mantan Wakil Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta.
Hal senada disampaikan ahli filsafat bahasa, Profesor Wahyu Wibowo, terdapat sejumlah kebohongan yang disampaikan pimpinan Khilafatul Muslimin dimana mengklaim Islam tidak ada toleransi.
Makna dari kata-kata tersebut Islam tidak memiliki sikap untuk menahan diri, tidak saling menghargai, tidak menghormati, tidak membiarkan pendapat pandangan kepercayaan antar sesama manusia yang bertentangan dengan diri sendiri.
“Kata-kata itu dapat dikategorikan sebagai berita bohong,” katanya.
Kepala Bagian Bantuan Operasi Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Aswin Siregar, mengatakan, penangkapan Baraja tidak menggunakan undang-undang tindak pidana terorisme. “Bukan tindak pidana terorisme,” kata Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, penangkapan Baraja oleh Polda Metro Jaya bersama jajaran Polda Lampung. Ditangkap pagi tadi, dan langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Menurut dia, dalam penangkapan itu, Detasemen Khusus 88 tidak terlibat secara langsung karena tidak terkait tindak pidana terorisme namun Detasemen Khusus 88 memantau kegiatan penegakan hukum itu. (mid/ant)