• Redaksi
Minggu, Oktober 19, 2025
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Hiburan

Regulasi Siaran Disiapkan KPI, Termasuk Sanksi Denda

Sandy H by Sandy H
7 Juni 2021 20:18
ilustrasi (siaran televisi Analog)

ilustrasi (siaran televisi Analog)

Share on FacebookShare on Twitter

indoposonline.NET – Sanksi denda baik untuk siaran televisi maupun radio yang nantinya tidak mengikuti ketentuan yang berlaku dalam regulasi yang ditegakkan baik dalam Undang Undang maupun Peraturan Pemerintah digodok Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) .

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio menyebutkan pembuatan sanksi denda itu merupakan bagian dari program prioritas yang dikerjakan oleh KPI Pusat sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar aturan konten yang tidak sesuai ketentuan Penyiaran.

“Jadi KPI coba aktifkan kembali (aturan denda untuk pelanggaran penyiaran)setelah beberapa waktu ini mengkoordinasikannya dengan Kementerian Kominfo dan Kementerian Keuangan agar KPI boleh menerbitkan denda dan itu nantinya akan masuk dalam PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak),” kata Agung lewat siaran langsung secara daring, Selasa (7/6)

Baca Juga

Dimas Supartono Bangkitkan Lagu Ciptaan Mendiang Ayahnya Berjudul Seandainya

Freshmag Gandeng The Changcuters Edukasi Anak Muda tentang Food Pleasure Tanpa Khawatir

Ricky Harun Bagi-bagi Tas British Propolis Edisi Hello Kitty

Geser Wulan Guritno, Chef Juna Jadi Komisaris Lucy In The Sky

Nantinya pemberian denda kepada pelaku pelanggaran penyiaran itu akan berlandaskan pada tiga aturan yang sudah ada sebelumnya di antaranya pasal 55 UU 32/2002 tentang Penyiaran, pasal 465 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5/2021 dan pasal 86 ayat 2 PP 46/2021.

Baca juga : Investasi Teknologi, IDE Distribusikan LMS dan Paket Kuota Data Gratis

Ada pun denda paling maksimal untuk siaran yang isi siarannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku mencapai Rp1 miliar untuk televisi sedangkan untuk radio mencapai Rp100 juta.

Lebih lanjut Agung menyebutkan untuk Sanksi Administratif Denda tidak akan bisa dikenakan pada penyiaran berbasis komunitas. Sanksi Denda merupakan peningkatan sanksi pada subyek yang sebelumnya sudah mendapatkan sanksi teguran tertulis.

Hanya iklan rokok yang tayang di jam produktif bisa langsung dikenakan sanksi denda oleh KPI. Agung menyebutkan untuk Sanksi Denda bagi para pelanggar siaran bisa diberlakukan, KPI harus terlebih dahulu dimasukan ke dalam peraturan perundangan- undangan mengenai PNBP.

Rencananya untuk mengakomodir hal itu, Kementerian Kominfo akan membuat Rancangan PP untuk penyesuaian PNBP di lingkungan Kementerian Kominfo.

Pemberian sanksi denda juga akan dinilai dari cakupan program siarannya apakah lokal, relai regional, atau relai nasional. Selain itu juga waktu tayang ikut mempengaruhi mulai dari jam produktif (05.00- 19.00 WIB), nonproduktif (22.00-05.00 WIB), atau di prime time (19.00-22.00).

“Jadi misalnya pelanggarannya terjadi di jam produktif tapi siarannya regional, itu dendanya lebih kecil dibanding yang pelanggaran nasional dan di jam prime time,” ujar Agung.

Selain menyiapkan sanksi denda administratif, KPI juga menyiapkan revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang diharapkan selesai akhir tahun 2021 atau pada 2022, menyiapkan promosi dan sosialisasi Analog Switch Off (ASO), dan menyiapkan blue print penggunaan kecerdasan buatan untuk melakukan pengawasan siaran menyonsong televisi digital. (ash)

Tags: antvIndoposonline.netindosiarKPImnctvnettvRCTIregulasitayangansctvtelevisiTVRI

Berita Terkait

Tono Supartono dan andi Rianto (ist)
Hiburan

Dimas Supartono Bangkitkan Lagu Ciptaan Mendiang Ayahnya Berjudul Seandainya

2025/03/19
Freshmag bersama The Changcuters sebagai brand ambassador mengkampanyekan tren gaya hidup sehat food pleasure tanpa khawatir gangguan lambung. (foto - istimewa)
Hiburan

Freshmag Gandeng The Changcuters Edukasi Anak Muda tentang Food Pleasure Tanpa Khawatir

2025/02/15
Ricky Harun Bagi-bagi Tas British Propolis Edisi Hello Kitty
Hiburan

Ricky Harun Bagi-bagi Tas British Propolis Edisi Hello Kitty

2025/01/11
Wulan Guritno
Ekonomi

Geser Wulan Guritno, Chef Juna Jadi Komisaris Lucy In The Sky

2024/11/26
Tandai Perjalanan 20 Tahun Bermusik, Kotak Gelar Konser Memorable
Musik

Tandai Perjalanan 20 Tahun Bermusik, Kotak Gelar Konser Memorable

2024/11/14
Datangkan Sirkus Asal Rusia, The Park Pejaten Hadirkan Pertunjukan Kelas Dunia
Hiburan

Datangkan Sirkus Asal Rusia, The Park Pejaten Hadirkan Pertunjukan Kelas Dunia

2024/10/13

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Merosot 27 Persen, Emiten Asuhan Tomy Winata Catat Laba Rp30,51 Miliar

Merosot 27 Persen, Emiten Asuhan Tomy Winata Catat Laba Rp30,51 Miliar

30 Juli 2025 11:27
Cek! Ini Jadwal Dividen Indomobil Rp39 Miliar

Cek! Ini Jadwal Dividen Indomobil Rp39 Miliar

26 Juni 2024 10:27
Aneka Tambang

Keren, Aneka Tambang Berbalik Cetak Laba Bersih Rp1,16 Triliun

28 September 2021 13:57
Hari ini, Galeri Nasional Indonesia Dibuka Untuk Umun

Hari ini, Galeri Nasional Indonesia Dibuka Untuk Umun

28 Oktober 2021 03:21
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Dalam rapat tersebut M Lutfi memberikan penjelasan terkait persoalan minyak goreng serta soal dihapusnya Harga Eceran Tertinggi (HET). ANTARA FOTO

Mendag Muhammad Lutfi ‘Geram’ Minyak Masih Langkah

18 Maret 2022 00:42
IHSG

Pompom Saham Marak, Ini Perisai Jitu Lindungi Investor

29 Juni 2021 17:21
IHSG

Mengekor Wall Street, IHSG Kembali Menguat

28 Desember 2021 07:27
ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek

Waspada Potensi Kemacetan Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek Pekan ini

22 Maret 2022 11:02
nfluencer Arief Muhammad (kanan)didaulat jadi Duta Nasi Padang, yang diserahkan penghargaannya oleh Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy di Padang, Sabtu (21/5/2022) . (FOTO Dokumentasi Diskominfotik Sumbar)

Influencer Arief Muhammad Didaulat Menjadi Duta Nasi Padang

21 Mei 2022 11:35
Makin Bengkak, Hotel Fitra Tekor Rp7,35 Miliar

Makin Bengkak, Hotel Fitra Tekor Rp7,35 Miliar

28 Februari 2024 06:27

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu