Indoposnews.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Yahukimo, Polda Papua menetapkan sebanyak 22 orang sebagai tersangka dalam pertikaian antarsuku yang terjadi di Dekai, Minggu (3/10).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, di Jayapura, Rabu, membenarkan dari 56 orang yang diamankan, sebanyak 22 orang di antaranya sudah diterapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Yahukimo di Dekai.
Baca juga : Polda Metro Umumkan Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang
Pertikaian antara Suku Yali dan Kimyal itu mengakibatkan enam orang meninggal dunia, 41 orang luka-luka serta tujuh rumah warga dan 16 kendaraan ludes terbakar.
Tercatat 10 orang yang terluka dievakuasi ke Jayapura, dan saat ini dirawat di RSUD Dok II.
Sebanyak 3.609 orang mengamankan diri ke Polres Yahukimo dan Koramil Dekai serta Gereja GIDI Evanhastia.
“Pemda Yahukimo dibantu TNI-Polri membantu kebutuhan logistik masyarakat,” kata Kamal, seraya menambahkan berbagai barang bukti termasuk dua minibus beserta senjata tajam tradisional sudah diamankan.
Baca juga : Luhut Binsar Pandjaitan Penuhi Undangan Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Situasi kamtibmas relatif aman, namun aparat gabungan TNI-Polri masih terus bersiaga, kata Kombes Kamal pula. (Mid)