indoposnews.co.id – Performa PT J Resources Asia Pasifik (PSAB) paruh pertama tahun ini memburuk. Emiten tambang emas itu, berdasar laporan keuangan akhir 30 Juni 2021, mengantongi rugi tahun berjalan dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk mencapai USD4,81 juta, meroket 47 persen dibanding periode sama tahun lalu USD3,27 juta.
Penjualan tercatat USD149,14 juta, melesat 25,75 persen dibanding periode sama tahun lalu hanya USD118,60 juta. Namun, beban pokok penjualan meroket 51,24 persen menjadi USD84,65 juta dari periode sama 2020 di kisaran USD55,97 juta. PSAB juga memiliki beban pembayaran utang cukup besar dari kredit sindikasi diajukan anak usaha, yaitu PT J Resources Nusantara (JRN). JRN memiliki utang dari kredit sindikasi diajukan pada 12 April 2019. Kala itu, JRN dan PT Bank Negara Indonesia (BBNI) meneken Secured Facilities Agreement (SFA).
Baca juga: Saraswanti Makmur Optimistis Bukukan Pendapatan Rp1,8 Triliun
Pada kesepakatan itu, jumlah pinjaman maksimum USD231,98 juta terbagi menjadi 3 fasilitas. Tepatnya, fasilitas A senilai maksimum USD96,52 juta, fasilitas B maksimum USD40,00 juta, dan fasilitas C maksimum USD95,45 juta. Pada 9 April 2020, JRN dan Bank BNI meneken perubahan SFA, di mana tanggal pembayaran kembali fasilitas B pada 11 April 2021 atau tanggal lain setelahnya yang dikonfirmasi oleh agen fasilitas.
Kemudian, perjanjian itu direvisi. Di mana, perseroan berkomitmen melakukan pembayaran kembali pada 12 Juli 2021 atau tanggal setelahnya yang dikonfirmasikan oleh agen fasilitas. Alih-alih memenuhi komitmen, JRN kembali mengubah perjanjian dengan tanggal pembayaran pada 12 Agustus 2021 atau tanggal setelahnya yang dikonfirmasikan oleh agen fasilitas.
Baca juga: Mitrabara Teken Kerja Sama Rp139,32 Miliar
Sementara itu, salah satu media pasar modal mengungkap Bank BNI telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada JRN, bahwa JRN dalam kondisi wanprestasi atau default. Meminta percepatan pembayaran total pinjaman dengan jaminan senilai outstanding USD105 juta, menyusul kegagalan debitur untuk membayar sebagian dari fasilitas tersebut. JRN juga diharuskan melunasi pinjaman tranche B sekitar USD38 juta yang awalnya pada 12 Juli 2021. BNI memberi JRN satu bulan lagi untuk membayar fasilitas tranche B, tetapi perusahaan gagal melakukan, dan juga melewatkan masa tenggang tujuh hari setelahnya.
Bank BNI lantas memperpanjang masa tenggang tujuh hari lagi, tetapi perusahaan juga melewatkan tenggat waktu 30 Agustus 2021. Kondisi itu, mendorong Bank BNI mengirim pemberitahuan, kalau JRN sudah dalam kondisi wanprestasi atau default, dan meminta percepatan pembayaran pada hari berikutnya. (abg)