indoposnews.co.id – Sebanyak 7.526 pemudik balik dari Bandara Internasional Minangkabau di Padang Pariaman, Sumatera Barat pada arus balik sejak H+1 hingga pada H+2 Idul Fitri 1443 Hijriah atau 4 hingga 5 Mei 2022.
“Pada H+2 terjadi kenaikan cukup signifikan pemudik yang berangkat, saat H+1 hanya 2.802 orang, memasuki H+2 naik menjadi 4.760 orang diangkut 51 penerbangan,” kata Humas PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau Fendrick Sondra di Padang Pariaman, Jumat.
Ia memperkirakan puncak arus balik di Bandara Internasional Minangkabau akan berlangsung pada akhir pekan yaitu 7 dan 8 Mei 2022.
Sementara pada H+2 jumlah pemudik yang tiba di Bandara Minangkabau masih tinggi mencapai 3.867 orang diangkut 29 penerbangan.
Menurut dia, arus mudik tetap tinggi karena banyak juga yang memilih berangkat beberapa hari setelah Hari Raya.
Baca Juga : Angkasa Pura Jamin Layanan Kargo Bandara Ngurah Rai Bali Normal
PT Angkasa Pura II memperkirakan pergerakan penumpang di BIM pada Lebaran tahun ini meningkat pesat setelah dua tahun sebelumnya diberlakukan pembatasan mudik akibat pandemi COVID-19.
Saat ini kondisinya sudah mendekat 75 persen seperti sebelum pandemi, jumlah penumpang harian sudah mencapai 4.000 hingga 5.000 orang, dulu sebelum pandemi mencapai 8.000 hingga 10 ribu orang.
Bandara Internasional Minangkabau saat ini memiliki panjang landasan 2.750 meter dan dapat didarati oleh pesawat berbadan lebar.
Untuk kapasitas apron mampu menampung delapan pesawat parkir dalam waktu bersamaan.
Sementara kapasitas terminal saat ini mencapai 2,7 juta penumpang per tahun dan pada 2017 jumlah penumpang sudah mencapai empat juta orang.
Pada Lebaran 2022 PT Angkasa Pura II membuka posko monitoring transportasi udara sejak H-7 hingga H+7.
PT Angkasa Pura juga telah memberlakukan kebijakan penambahan jam operasional dari sebelumnya berakhir pukul 19.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB.
Terkait harga tiket Kepala Otoritas Bandara wilayah IV Padang Agoes Soebagio mengatakan pihaknya memberlakukan tarif batas atas dan maskapai diberikan kewenangan untuk menaikan sesuai dengan ketentuan.
Ia memberi contoh untuk maskapai dengan pelayanan penuh tarifnya Rp1,7 juta dan diberikan izin menaikan hingga 10 persen. (mid)