indoposnews.co.id – Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan (Bapas Jaksel) mencatat status Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau Angelina Sondakh belum bebas murni dan masih dalam pengawasan pihak Bapas hingga 1 Juni 2022.
Kepala Bapas Jaksel, Ricky Dwi Biantoro, melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat, mengatakan, Bapas Jaksel siap melakukan tugas pembimbingan dan pengawasan kepada Angelina Sondakh selama masa reintegrasi sosial sampai masa pidananya selesai.
Menurut Ricky Dwi Biantoro, terhitung mulai 3 Maret 2022, mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini menjalani cuti menjelang bebas (CMB) di bawah pengawasan Bapas Jaksel. “Artinya, sampai masa hukuman pidananya berakhir pada 1 Juni 2022, Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni. Ia masih terikat aturan di Bapas Jaksel, seperti wajib lapor diri selama tiga bulan ke depan,” kata Ricky.
Ricky menjelaskan, mekanisme lapor diri di Bapas Jaksel bisa dilakukan secara tatap muka dengan mendatangi langsung kantor Bapas maupun secara virtual melalui panggilan video. “Angelina Sondakh akan mendapatkan pengawasan langsung dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jaksel,” katanya.
Menurut Ricky, Angelina Sondakh diwajibkan lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel dan tidak diperkenankan untuk keluar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin. “Selama dalam pengawasan Bapas Jaksel, kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak keluarga Angelina Sondakh sebagai penjamin maupun berkolaborasi dengan stakeholders lainnya agar proses integrasi ini berjalan lancar,” ucapnya.
Angelina – sapaan akrabnya menghirup udara bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3). Angelina melangkah keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur pukul 06.22 WIB.
Perempuan yang juga seorang model tersebut keluar dari lapas didampingi dua orang petugas.
Baca Juga : Jerinx Divonis Satu Tahun Penjara
istri almarhum Adjie Massaid itu juga tak kuasa menahan tangis dan meminta maaf atas perbuatannya.
Angelina mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga dan masyarakat Indonesia atas perbuatannya yang mengakibatkan dirinya harus merasakan pahitnya hidup di dalam penjara saat keluar dari pintu lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. ”Saya ingin minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena perbuatan saya yang kemarin tidak terpuji,” ujar Agelina.
Angelina Sondakh resmi ditahan pada 27 April 2012 atas kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang. Dia dihukum 10 tahun penjara dan Mantan Putri Indonesia 2001 itu juga didenda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta diharuskan membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara. (ash)