indoposnews.co.id – Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan dua laporan polisi yang dilayangkan terhadap Bahar Smith ke Polda Jawa Barat karena “locus delicti” atau tempat kejadian perkara berada di wilayah Jawa Barat.
“Terkait laporan polisi saudara Bahar Smith yang ada di Polda Metro Jaya tanggal 7 Desember 2021 dan 17 Desember 2021, kedua laporan polisi sudah kami limpahkan penanganan ke Polda Jawa Barat,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis.
Baca Juga : Polda Banten Bongkar Kasus Perdagangan Orang
Zulpan menjelaskan pelimpahan penanganan kasus Bahar Smith kepada Polda Jawa Barat karena tempat kejadian perkara dalam laporan tersebut masuk wilayah hukum Polda Jawa Barat.
“Setelah dilakukan penelitian, locus delicti atau tempat dilakukan perbuatan tersebut berada di wilayah hukum Polda Jawa Barat jadi Polda Metro Jaya melimpahkan ke Polda Jawa Barat,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan perkembangan dalam penangan kasus tersebut selanjutnya akan disampaikan oleh Polda Jawa Barat.
Diketahui, Bahar Smith dua kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam sepekan.
Laporan pertama Bahar diterima Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021. Saat itu ia dilaporkan bersama dengan Eggi Sudjana.
Selanjutnya pada 17 Desember 2021 Bahar kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait ujaran kebencian, termasuk adanya dugaan ujaran kebencian terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Dudung Abdurachman.
Baca Juga : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Lakukan Rotasi Sejumlah Kapolda
Pada kesempatan terpisah, tim penyidik Polda Jawa Barat menetapkan Bahar Smith (BS) sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks saat ceramah di Kabupaten Bandung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan BS sebagai tersangka.
“Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka,” kata Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung.
Arief menyampaikan, dengan penetapan tersangka itu, Bahar langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan. Pasalnya, kata dia, ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.
Selain Bahar, menurutnya lagi, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka. TR diterapkan dengan pasal yang sama.
Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021. (mid)