indoposonline.NET – Titik kesabaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sepertinya habis. Betapa tidak, disaat dirinya berjuang untuk mengurangi pandemi, masih banyak sejumlah perusahaan yang memaksa karyawannya “ngantor’.
Padahal dalam PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, semua aktivitas dilakukan di rumah atau WFH. tak mau berdampak pada warga lainnya, Anies mengancam mencabut izin perusahaan terkategori non esensial dan non kritikal yang bandel, yakni tetap beroperasi pada periode PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.
“Kami perlu ingatkan semua bahwa pemerintah memiliki kewenangan, bukan hanya menutup tapi sampai cabut izin usaha. Karena itu, apabila tetap melakukan pelanggaran maka ditutup sementara dan bisa dicabut izin usahanya,” kata Anies dalam Rapat Forkopimda DKI Jakarta bersama Kemenko Marinvest dilansir antara di Jakarta, Senin malam.
Baca juga : Anies Baswedan : Kita Siap Menghadapi Segala Kondisi Apapun
Anies mengemukakan, langkah yang ditempuh semata-mata untuk melindungi warga Jakarta dan sekitarnya agar segera bebas dari pandemi COVID-19 yang bahkan sekarang sudah masuk beberapa varian baru di Jakarta. “Jadi mohon kerjasamanya,” kata Anies.
Anies menceritakan bahwa pada Senin pertama PPKM Darurat, Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan sidak di 74 perusahaan di Jakarta dan 59 perusahaan ditutup sementara selama tiga hari. Anies juga membuka kanal pelaporan atas perusahaan-perusahaan non esensial dan non kritikal yang memaksa beroperasi melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk kemudian dilakukan penindakan.
“Jadi apabila kerja di perusahaan non esensial dan non kritikal dan harus masuk silahkan laporkan lewat JAKI. Pemprov DKI Jakarta bersama Polda dan TNI akan melakukan penindakan tegas pada perusahaan yang tidak melaksanakan PPKM Darurat,” kata Anies.
“Ini kan untuk keselamatan semuanya, jadi dua pekan ke depan kita semua harus jaga secara serius agar kita semua bisa memutus mata rantai penularan dari COVID-19,” ujar Anies. (nal)