Indoposonline.NET – Menteri BUMN Erick Thohir mengecam lonjakan harga-harga obat di tengah kebutuhan tinggi sebagai terapi pencegahan dan penyembuhan Covid-19. Oleh karena itu, Erick memerintahkan perusahaan farmasi BUMN, Indofarma (INAF), dan Kimia Farma (KAEF) memastikan ketersediaan obat-obatan termasuk ivermectin, saat ini tengah dalam uji coba klinis dengan harga terjangkau.
”Harga-harga dipasaran saat ini sangat menyakitkan hati rakyat. Saya perintahkan Kimia Farma segera memasarkan ivermectin dengan harga sesuai aturan Kemenkes dan BPOM. Hanya bisa diperoleh dengan resep dokter,” tutur Erick Thohir saat mengecek ketersediaan ivermectin di tiga Apotek Kimia Farma di Jakarta, Senin (5/7).
Baca juga: Raup Dana Rights Issue Rp1,82 Triliun, Ini Rencana Energi Mega Persada
Selain menjamin ketersediaan obat untuk terapi penyembuhan dengan harga terjangkau, Erick juga berharap masyarakat lebih bijak memenuhi kebutuhan obat tersebut dengan tidak membeli secara bebas atau mendapatkan tanpa disertai resep dokter. ”Masyarakat harus bijak dan faham obat untuk terapi Covid-19 tidak bisa dibeli bebas dan tanpa resep dokter. Masyarakat bisa mendapat langsung di instalasi rumah sakit, klinik, juga jaringan apotek Kimia Farma dan Lainnya. Itu sudah menjadi ketentuan, laporkan jika ada pelanggaran,” beber Erick.
Selain itu, Erick memerintahkan Kimia Farma mengawasi internal BUMN, berjanji menindak tegas tanpa pandang bulu, dan mengecam setiap oknum Kimia Farma, Indofarma atau perusahaan BUMN menimbun demi memperoleh keuntungan pribadi. ”Indofarma tengah menggenjot produksi ivermectin dari kapasitas terkini, 4,5 juta tablet per bulan menjadi 13,8 juta tablet per bulan pada Agustus 2021. Meski Indofarma mampu memproduksi dalam jumlah banyak, namun kita berkomitmen mengikuti aturan, dan standar ditetapkan, termasuk proses uji klinis. Kami terus melakukan koordinasi intensif dengan BPOM dan Kemenkes,” ucapnya.
Baca juga: Pefindo Tetapkan Rating Sarana Multigriya Finansial idAAA
Saat ini, Ivermectin misalnya, tersedia secara bertahap di Kimia Farma dan Lainnya. Untuk harga telah ditetapkan Rp7.885 per butir, termasuk PPN, sebagai Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai ketentuan Kemenkes. (abg)



























