indoposonline.net – Samin Tan, pesakitan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah tercatat dalam daftar orang terkaya Indonesia. Majalah Forbes pada 2011, memasukkan Samin Tan dalam daftar 40 orang terkaya Indonesia. Kala itu, posisi tiga besar orang terkaya tahun 2011 masih dipegang Hartono bersaudara (pemilik Djarum), Susilo Wonowidjojo (Gudang Garam), dan Eka Tjipta Widjaja (Sinarmas Group).
Kekayaan ketiga orang itu naik USD7,5 miliar menjadi USD32,5 miliar atau 38 persen dari total kekayaan 40 orang terkaya Indonesia daftar Forbes. Kekayaan 40 orang terkaya Indonesia itu, mencapai USD85,1 miliar atau naik 19 persen dibanding tahun sebelumnya.
Baca juga: Jalani Pemeriksaan KPK, Kasus Ini Jerat Samin Tan
Posisi Samin Tan berada di peringkat ke-28. Samin Tan memiliki kekayaan USD940 juta atau setara Rp13 triliun. Kala itu, Samin Tan berada satu peringkat di bawah Ciputra. Namun, dia mengalahkan Aburizal Bakrie, berada di posisi 30 dan Mochtar Riady di posisi 38.
Samin Tan sebagai tersangka perkara dugaan suap terkait mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019. KPK menyebut Samin Tan sebagai pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal. Kala itu, KPK menduga Samin Tan memberi suap Rp5 miliar ke Eni Saragih.
Baca juga: Kena Loo! KPK Tangkap Samin Tan
Pada konferensi pers KPK saat itu, Wakil Ketua KPK masih dijabat Laode M Syarif memberikan penjelasan. Syarif menyatakan Samin Tan diduga memberi suap kepada Eni agar membantu anak perusahaan miliknya, PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), tengah bermasalah. Masalahan dimaksud ialah perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
PKP2B PT AKT sebelumnya dihentikan Kementerian ESDM, kala itu dipimpin Ignasius Jonan. Penghentian karena PT AKT dianggap telah melanggar kontrak berat. Atas penghentian itu, terjadi proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Alhasil, keputusan Menteri ESDM soal penghentian PKP2B PT AKT tetap berlaku.
Baca juga: Koruptor Kipas-Kipas, Begini Penjelasan Eks Wakil Ketua KPK
Dalam proses menuju pengajuan upaya banding terhadap putusan PTUN tentang terminasi itu, Eni menjanjikan bisa membantu Samin Tan dalam urusan dengan keputusan terminasi oleh Kementerian ESDM. Duit Rp5 miliar diduga diserahkan agar Eni membantu mengurus hal tersebut.
Kemudian, Eni disebut sampai mengancam mempermalukan Jonan dalam rapat dengan DPR. Namun, sebagaimana diketahui, pada akhirnya pemerintah tetap menang hingga putusan terminasi terhadap kerja sama dengan PT AKT berkekuatan hukum tetap melalui putusan kasasi di MA.
Baca juga: Diperiksa KPK, Ini Penjelasan Cita Citata
Syarif menyatakan uang Rp5 miliar itu diterima Eni melalui staf dan tenaga ahlinya secara bertahap. Duit itu, kata Syarif, diduga untuk keperluan pilkada suami Eni di Temanggung.
Atas perbuatannya, Samin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Samin telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak September 2018 saat dirinya masih berstatus saksi.
Namun, pada 6 Mei 2020, Samin Tan tak juga muncul di KPK sehingga ditetapkan sebagai buron. Baru setelahnya kini, 5 April 2021, Samin Tan ditangkap. (abg)