indoposnews.co.id – PT Tokyu Land Indonesia mengumumkan pencapaiannya untuk pelaksanaan Akta Jual Beli (AJB) bagi properti apartemen BRANZ BSD Ai yang hanya membutuhkan waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak unit apartemen tersebut diserah terimakan pada tahun 2018 lalu.
“AJB merupakan salah satu syarat yang paling penting bagi para pembeli properti agar syarat kepemilikan tersebut dapat tercatat secara legal. Jika tidak memiliki legalitas yang jelas, resiko seperti bertumpang-tindih kepemilikan, ketidakjelasan kepemilikan, bahkan penipuan dapat terjadi,” ujar Hidetatsu Ikeda, Presiden Direktur, PT Tokyu Land Indonesia melalui keterangan resminya.
Pencapaian tersebut semakin mengukuhkan komitmen kecepatan dan ketepatan PT Tokyu Land Indonesia mengingat pengembang properti pada umumnya membutuhkan waktu 5 hingga 10 tahun sejak terah terima untuk sampai ke tahap AJB. “Meski ada developer lokal yang masih menghadapi tantangan untuk melakukan AJB, kami yakin bahwa industri properti di Indonesia akan terus maju dan berkembang – tidak hanya dari kualitas bangunan, namun juga aspek legalitas yang akan menjadi fokus utama para pengembang,” katanya.
Baca juga : Jaya Real Property Siap Buyback Saham Rp100 Miliar
Pelaksanaan AJB BRANZ BSD ini merupakan AJB pertama oleh pengembang asal Jepang, PT Tokyu Land Indonesia, yang juga mengembangkan, merancang, dan mengelola proyeknya secara komprehensif. Komitmen inilah yang terus dipegang oleh PT Tokyu Land Indonesia sehingga hak pembeli unit dapat segera mendapatkan bukti legal kepemilikan properti dapat diterima secara cepat.
“Kami di PT Tokyu Land Indonesia juga selalu berkomitmen melakukan lebih untuk terus meningkatkan kepuasaan para pelanggan. Akselerasi pelaksanaan AJB ini merupakan salah satu perwujudan dari komitmen tersebut,” katanya.
Perlu diketahui bahwa pelaksanaan AJB merupakan unsur penting dalam sebuah kepemilikan properti, mengingat pada tahap tersebut, penghuni dapat memperoleh Sertifikat Hak Milik atau SHM atas properti mereka sehingga kepemilikan mereka menjadi sah secara hukum. SHM ini pulalah yang dapat menjadi collateral atau jaminan apabila pemilik properti memiliki keperluan investasi lainnya.
Baca juga : Market Kurang Gairah, Satroni Saham Aneka Tambang
Atas pelaksanaan AJB ini, pastinya akan semakin memperkuat ketenangan dan kenyamanan bagi penghuni dan pemilik properti apartemen BRANZ BSD Ai. Properti apartemen yang dibangun di kawasan strategis di Grand CBD BSD City ini sendiri diluncurkan pertama kali pada tahun 2015 dan menjadi salah satu ikon hunian di BSD yang terintegrasi dengan setidaknya 8 (delapan) sarana pendidikan, 10 tempat hiburan, 6 (enam) pusat bisnis, dan 2 (dua) rumah sakit.
Apartemen BRANZ BSD Ai, memberikan citra Jepang melalui pesona aristektur, kualitas dari seluruh fasilitas yang ada, maupun komitmen mereka. BRANZ BSD Ai juga merupakan apartemen dengan inspirasi dan kualitas dari negeri sakura yang menawarkan tempat tinggal yang tenang, nyaman sekaligus dinamis, bertujuan menjadi hunian yang membawa setiap penghuni menuju kualitas hidup yang lebih baik. Selain dari segi desain, kualitas Jepang juga terasa nyata pada segi konstruksi, dan layanan & pemeliharaan.
Dengan mengusung konsep dan komitmen “Japanese Quality”, BRANZ BSD Ai yang berada tepat di jantung BSD City, mewujudkan hunian yang tepat bagi pelanggannya dengan mempersembahkan apartemen yang berada di lokasi yang strategis, dan juga dengan fasilitas yang lengkap di dalamnya – mulai dari outdoor dan indoor swimming pool, area studi, tempat spa, area sauna, taman bermain anak, ruang untuk gaming, gym, ruang karaoke, restoran, dan fasilitas premium lainnya. (ash)