Selain itu juga, pengawasan protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan dan akhir kegiatan, melaksanakan koordinasi secara intensif dengan TNI dan Polri serta instansi terkait untuk kelancaran demi keamanan sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
Selain itu pihaknya juga mendesak agar Ketua pelaksana satgas COVID-19 propinsi NTT agar memberikan teguran tertulis kepada panitia pelaksana kegiatan dalam hal ini adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank NTT dan memberikan penjelasan kepada masyarakat secara proporsional.
Baca juga : Pemodal Waswas Penyebaran Varian Baru Covid-19 Mu
Laporan mahasiswa
Lebih lanjut Krisna menambahkan berkaitan dengan laporan yang disampaikan oleh mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Kupang, mulai dari PMKRI, IMM, GMKI, GMNI, PMII dan juga HMI sudah diterima oleh Polda NTT.
Selanjutnya dilakukan proses penanganan, untuk itu diharapkan semua pihak bisa menghormati proses penanganan terkait laporan tersebut.
“Laporannya sudah kita terima, dan sedang dalam penanganan,” ucap dia.
Baca juga : 119.627 Warga Kendari Sudah disuntik Vaksin COVID-19
Sebelumnya Polda NTT telah membentuk tim untuk melakukan komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait untuk dapatkan data dan informasi terkait kejadian di video yang viral di media sosial berkaitan dengan dugaan pelanggaran prokes.
Dari hasil komunikasi dan koordinasi yang dilakukan oleh Polda NTT dengan satgas COVID-19 diperoleh hasil bahwa kegiatan tersebut ada acara resmi atau pokok yaitu acara pengukuhan TPAKD dan acara tambahan.
Sehingga perlu dilihat dan dikaji pada saat atau tahapan acara mana kelalaian dalam pelaksanaan prokes tersebut terjadi. (mid)
Baca juga : Nigeria Gunakan Empat Vaksin COVID, kecuali Sinopharm




























