indoposonline.NET – Antibodi yang terbentuk pada ibu hamil usai vaksinasi COVID-19 dapat diturunkan melalui plasenta kepada sang bayi, kata Sekretaris Jenderal Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Prof. DR. Dr. Budi Wiweko, SpOG (K), MPH.
Dengan kata lain, vaksin COVID-19 bermanfaat untuk memberi perlindungan pada ibu sekaligus sang bayi.
“Itu kenapa dalam panduan teknis POGI, kami menyarankan seorang ibu mendapatkan dosis pertama paling lambat pada usia kehamilan 33 minggu. Diharapkan antibodi dapat terbentuk dalam waktu yang cukup sehingga antibodi ini bisa diturunkan pada bayinya sebelum dilahirkan,” kata Budi dilansir antara di Jakarta, Selasa (3/8)
Berdasarkan Panduan dan Petunjuk Teknis Singkat Vaksinasi COVID-19 pada Ibu Hamil dan Menyusui, POGI menganjurkan pemberian vaksin dosis pertama dilakukan pada trimester kedua dan ketiga kehamilan.
Hal senada juga disebutkan Kementerian Kesehatan, lewat Surat Edaran yang terbit pada Senin (2/8). Selanjutnya, pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
“Jika sudah divaksin ternyata hamil, maka dosis kedua akan diberikan setelah usia kehamilan di atas 3 bulan,” tambah Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) itu.
Budi mengatakan periode kritikal organogenesis merupakan dasar pertimbangan kenapa saat ini vaksinasi COVID-19 dianjurkan untuk ibu hamil pada trimester kedua dan ketiga.
Pada 3 bulan pertama masa kehamilan,proses pembentukan organ-organ bayi tengah berlangsung. Selain itu, pada periode ini biasanya ibu hamil memiliki berbagai keluhan, seperti mual dan muntah. “Kami belum ingin mengambil risiko. Sehingga ibu hamil yang boleh divaksin, usia kandungannya di atas 12 minggu atau di atas 3 bulan,” tuturnya.
“Kami sangat berhati-hati menggunakan kriteria di atas 12 minggu dan tekanan darah di bawah 140/90 mmHg,” kata Budi.
Ia melanjutkan, hal tersebut mengingat masih terbatasnya penelitian dan uji klinis vaksin COVID-19 pada ibu hamil.
Meski demikian, ia menegaskan vaksinasi COVID-19 aman dilakukan selama memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah dianjurkan. Untuk proses atau tahapan sebelum dan sesudah pemberian vaksin pada ibu hamil tidak jauh berbeda dari vaksinasi yang biasanya dilakukan. “Yang berbeda adalah pemantauan khusus pada ibu hamil,” tutur Budi.
Ia mengatakan POGI berkolaborasi dengan BKKBN melalui Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dan kebidanan di desa untuk memantau vaksinasi COVID-19 pada ibu hamil. “Kami akan terus follow up. Tentu, kami sangat ingin bisa mendapatkan data pemantauan, tentang bagaimana proses kehamilan dan bayi yang dilahirkan,” pungkas Budi. (rim)