indoposnews.co.id – Indonesia Police Watch (IPW) berharap, Hari Bhayangkara ke-76 tahun menjadi momentum menjaga marwah kepolisian. Siapa pun pimpinannya, Polri tidak boleh kendor menjaga citra institusi Polri dengan semboyan “Rastra Sewakottama”. Salah satunya, dengan menuntaskan dugaan kasus pengambilan air tanpa izin sekaligus dugaan penjualan air ke industri selama delapan tahun tanpa izin oleh PT DFT di Sumedang, Jawa Barat (Jabar).
”Mengenai dugaan kasus pengambilan air, dan dugaan penjualan ke industri tanpa izin, Polri melalui Polda Jabar harus bertindak tegas. Kalau delapan tahun tidak beres, Polri harus menegaskan sikap, ini kasus memenuhi unsur atau tidak. Kalau memenuhi unsur segera naikkan ke persidangan,” tutur Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, kepada media hari ini.
Baca juga: 30 Tentara Nigeria Tewas Diserbu Kelompok Bersenjata
Sugeng menegaskan, dugaan kasus PT DFT tersebut harus dituntaskan. Pasalnya, dugaan pelanggaran sudah nyata. ”Air itu kan milik publik dan hanya BUMN atau BUMD boleh mengelola. Kalau misalnya bersumber dari mata air bukan milik perusahaan, itu pencurian namanya. Kalau ada kerugian negara, juga harus dilihat dari sisi korupsinya,” ucap Sugeng.
Sekadar informasi, perusahaan mengambil air dari sungai atau mata air dan kemudian dijual ke perusahaan atau industri, harus memiliki izin sesuai UU Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Dalam Pasal 49 ayat (2) UU itu, misalnya, menyebut penggunaan Sumber Daya Air (SDA) untuk kebutuhan usaha harus memiliki izin. Dan jika tidak memiliki izin namun sengaja melakukan kegiatan seperti Pasal 49 ayat (2), maka berdasar Pasal 70, dapat dipidana dengan penjara paling singkat satu tahun, dan paling lama tiga tahun. Selain itu, juga dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.
Baca juga: Aktor Laga Joe Taslim Didaulat sebagai Brand Ambassador Avian Brands
Dalam konteks itu, lanjut Sugeng, penyelesaian kasus Sumedang sangat krusial. Terlebih, Polda Jabar juga menyisakan beberapa kasus lain. ”Selain itu, ada dugaan kasus pembunuhan Subang, dugaan kasus tewasnya seorang siswa SMA di Kota Bogor oleh Polres Bogor. Belum lagi kasus meninggalnya dua bobotoh,” imbuhnya. ”Untuk itu, penuntasan dugaan kasus Sumedang, harus menjadi perhatian. Ini menyangkut profesionalisme Pak Kapolda dalam memimpin wilayahnya,” ungkap Sugeng.
Pada Hari Bhayangkara ke-76, IPW meminta Polri menjaga marwah institusi. Terlebih, pimpinan Polri saat ini, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sangat serius membenahi institusi melalui Program Polri Presisi melanjutkan estafet reformasi. Kapolri berjanji, membawa Polri adil, jujur, siap dikritik, dan transparan. ”Perbaikan dan penguatan kinerja Polri harus ditingkatkan untuk menaikkan citra Polri melalui personel profesional, proporsional, dan humanis,” tutupnya. (abg)