indoposonline.net – Masa karantina pelaku perjalanan asal luar negeri diperpanjang. Perpanjangan karantina ini dikhususkan mereka yang berasal dari negara yang sedang mengalami krisis COVID-19. Perpanjangan karantina menjadi 14×24 jam dari sebelumnya 5×24 jam.
“Demi mencegah importasi kasus (COVID-19), pemerintah berencana menetapkan perpanjangan durasi karantina dari 5×24 jam menjadi 14×24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis COVID-19,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, dalam telekonferensi pers dilansir antara di Jakarta, Jumat (4/6)
https://www.instagram.com/p/CPs0Xwinlkd/
Baca juga : Pandemi Covid-19, Medikaloka Hermina Koleksi Pendapatan Bersih Rp4,42 Triliun
Ia mengatakan perubahan aturan ini akan dicantumkan dalam surat edaran terbaru Satgas Penanganan COVID-19 yang akan terbit dalam waktu dekat.
Upaya ini, ujar Wiku, dilakukan untuk mencegah transmisi penularan COVID-19 di dalam negeri dari virus corona yang berpotensi dibawa pelaku perjalanan dari luar negeri, khususnya yang berasal dari negara yang sedang mengalami krisis COVID-19.
“Pada prinsipnya mekanisme screening (penapisan) baik testing (pengujian) maupun karantina untuk masuk maupun keluar Indonesia harus dilakukan dengan baik,”” ujar Wiku.
Baca juga : Bupati Tegal Umi Azizah Positif COVID-19
Terkait krisis COVID-19 dan penerapan kebijakan isolasi ketat (lockdown) di Malaysia selama 1-14 Juni 2021, Wiku menjelaskan pemerintah telah menyiapkan rencana kontigensi untuk pemulangan WNI.
Kebijakan pemerintah Indonesia terhadap WNI di Malaysia akan mengedepankan unsur perlindungan dan keamanan.
“Khusus untuk deportan, pemerintah Indonesia telah melakukan diplomasi dengan pemerintah Malaysia untuk melakukan pemulangan secara bertahap sesuai dengan risiko kesehatan,” kata Wiku Adisasmito. (mid)
https://www.youtube.com/watch?v=y-cCmCZS6aI