indoposonline.net – Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 17 Mei 2021 melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 558 Tahun 2021 terkait Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT, yang dilakukan guna mengantisipasi potensi lonjakan kasus aktif menjelang dan pasca lebaran. “Ini semua kita lakukan agar potensi kenaikan kasus sebelum lebaran bisa diminimalisir,” kata Anies dilansir antara.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mengantisipasi segala kemungkinan terkait potensi kenaikan laju kasus aktif COVID-19 baik menjelang maupun setelah lebaran. Hal ini diupayakan dengan mempersiapkan berbagai hal, seperti pengendalian jumlah pengunjung di berbagai pasar di Jakarta, mengawasi area perkantoran serta memastikan kegiatan peribadatan selama Ramadjan hingga pelaksanaan Shalat Idul Fitri sesuai protokol kesehatan.
Baca Juga : 12.5 juta Orang Telah Divaksin Covid-19
“Kami mempertimbangkan untuk mengizinkan pelaksanaan Shalat Id di area terbuka, karena mudah untuk mengatur jaraknya. Regulasinya nanti sesuai dengan arahan Surat Edaran Sekda DKI,” ujar Anies di Jakarta, Senin.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mengingat kasus aktif COVID-19 di Jakarta selama dua pekan terakhir sangat fluktuatif, namun dalam taraf masih bisa ditanggulangi.
“Jika kondisinya memungkinkan, semoga kita bisa istiqomah menjaga protokol kesehatan agar ikhtiar kita ini bisa berjalan dengan lancar,” katanya. (nal)
Baca juga : Kasus Terkonfirmasi Positif COVID-19 di Kabupaten Tangerang Bertambah
https://www.youtube.com/watch?v=DnqEAW6UrAU