Indoposonline.net – Polda Metro Jaya menahan pengendara mobil Fortuner berinisial MFA. Penyidik menahan MFA setelah menetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata. “Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap bersangkutan,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Sabtu (3/4).
Penetapan tersangka terhadap MFA dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara Sabtu (3/4) pagi. Penetapan status tersangka, dilakukan berdasar alat bukti yang cukup. ”Menyusul perbuatannya memiliki senjata air soft gun tanpa izin, MFA dikenakan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951,” ulas Yusri.
Baca juga : Viral, Aksi Koboi Pengendara Toyota Fortuner Todong Senjata
Sebelumnya, aksi koboi dilakukan MFA di Kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim), Jumat (2/4). Mengendarai Toyota Fortuner berplat nomor B1673, MFA sempat mengeluarkan sepucuk pistol setelah memarahi pengendara motor di perempatan Jalan Kolonel Sugiono, Jaktim.
MFA sebelumnya menyenggol perempuan pengendara motor. Beberapa warga mengetahui insiden itu, kemudian membantu pengendara sepeda motor. Selanjutnya, warga berusaha menghentikan mobil MFA. Namun, mobil tersebut melaju dan meninggalkan korban.
Peristiwa itu, terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial. Setelah dilakukan pelacakan, polisi kemudian menangkap MFA di salah satu parkiran mall kawasan Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan, MFA memakai airsoft gun dalam aksi tersebut. Airsoft gun menggunakan tekanan gas untuk melontarkan peluru yang biasanya berbahan plastik. MFA juga diketahui bukan aparat, namun seorang wiraswasta. ”Yang bersangkutan melintas di perempatan jalan dengan kondisi traffic light merah, kemudian sempat menyenggol satu sepeda motor ditumpangi seorang wanita,” ucap Yusri. (fjr)