Indoposonline.NET – Pemerintah menggratiskan pajak pertambahan nilai (PPN) terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan pedagang eceran selama tiga bulan, Agustus-Oktober 2021. Itu dilakukan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Kebijakan itu, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.010/2020 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Beleid itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 30 Juli 2021.
Baca juga: Bikin Bangga, Pertamina Kembali Masuk Daftar Fortune Global 500
”Bahwa untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, perlu diberikan dukungan pemerintah terhadap sektor perdagangan eceran,” tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani, Selasa (2/8).
Sesuai Pasal 2 PMK 102/2021, pedagang eceran dimaksud adalah pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usaha melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir.
Baca juga: IHSG Monoton, Bungkus Saham BRIS
Ruangan atau bangunan yang PPN sewanya ditanggung dapat berupa toko atau gerai berdiri sendiri atau berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi, kantor atau pasar rakyat.
Pada Pasal 3 (1), Sri Mulyani menerangkan PPN ditanggung atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan adalah yang terutang atas sewa Agustus-Oktober 2021 ditagihkan Agustus-November 2021. ”PPN yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian,” ulas Ani sapaan akrab Sri Mulyani.
Baca juga: IHSG Potensial Positif, Simak Saham-Saham Ini
Penggantian termasuk biaya pelayanan baik ditagihkan bersamaan dengan tagihan jasa sewa maupun ditagihkan secara terpisah. Nah, untuk mendapat insentif PPN itu, pengusaha wajib membuat faktur pajak sesuai ketentuan perundang-undangan, dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. (abg)