Indoposonline.NET – PT Bank Maybank Indonesia (BNII) melakukan transaksi berupa pembayaran reimbursement premi asuransi Etiqa – Bankers Comprehensive Crime and Civil Liability (BCPI) & Cyber Insurance kepada Malayan Banking Berhad (MBB).
Berdasar keterangan tertulis Maybank Indonesia disebutkan, obyek transaksi, pembayaran reimbursement Premi Asuransi Etiqa – Bankers Comprehensive Crime and Civil Liability (BCPI) & Cyber Insurance (Asuransi) dari PT Bank Maybank Indonesia, kepada Malayan Banking Berhad. Pemegang polis asuransi itu, yan Banking Berhad. Entitas diasuransikan dalam polis asuransi Itu, Malayan Banking Bhd, dan seluruh anak usaha, sehingga perseroan termasuk salah satu entitas yang diasuransikan dalam polis asuransi tersebut.
Baca juga: Saham Argha Karya Susut jadi 612,25 Juta Lembar, Ada Apa?
Besaran premi asuransi menjadi kewajiban perseroan, yaitu sejumlah Rp3.926.261.784,32 atau setara MYR 1,135,785.20 telah dibayarkan Malayan Banking Bhd kepada Etiqa. Perseroan kemudian berkewajiban melakukan pembayaran reimbursement Premi Asuransi kepada Malayan Banking Bhd.
Nilai transaksi adalah sebesar Rp3.926.161.784,32 atau MYR 1,135,785.20 untuk periode 1 tahun. Di mana, jumlah itu, merupakan besaran premi asuransi menjadi kewajiban perseroan. Pihak-Pihak melakukan transaksi dan hubungan dengan perseroan selaku penerima jasa, dan Malayan Banking Bhd selaku pemberi jasa.
Baca juga: Mengenaskan, Begini Kondisi Waskita Beton Precast
Hubungan afiliasi antara Maybank Indonesia dan Malayan Banking Bhd didasarkan pada hubungan perusahaan dengan pemegang saham utama. Malayan Banking Bhd, pemegang saham utama perseroan. Pertimbangan dan alasan transaksi itu, dibanding apabila dilakukan transaksi lain sejenis dengan pihak non afiliasi adalah:
Transaksi afiliasi itu, dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan sinergi antara Maybank Group. Transaksi afiliasi itu, juga memberi manfaat efisiensi bagi perseroan. Direksi dan dewan komisaris perseroan telah menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran seluruh informasi dimuat dalam laporan tersebut. Seluruh informasi atau fakta material yang relevan terkait laporan itu telah disampaikan dengan benar, dan tidak ada informasi penting atau fakta material lain berhubungan dengan transaksi tersebut yang tidak dikemukakan dalam laporan ini yang dapat menyebabkan informasi dalam laporan ini menjadi tidak benar dan atau menyesatkan.
Baca juga: Bayar Utang, Waskita Karya Jual Tol Semarang-Batang Rp3 Triliun
Pertimbangan lainnya, transaksi tersebut baik secara pribadi maupun korporasi tidak memiliki benturan kepentingan terhadap transaksi ini, dan dilaksanakan dengan pertimbangan bisnis yang telah dilakukan perseroan. (abg)