Indoposonline.net – Penyanyi religi Lea Efara akhirnya buka suara terkait kasus dugaan penipuan yang dialaminya. Lea-sapaan akrabnya,- mengaku dirinya hanya menjadi korban oknum yang telah menzaliminya. Selama ini, dirinya tidak pernah berniat melakukan penipuan atau memfitnah orang.
”Saya hanyalah orang yang merasa dijebak dan dizalimi. Saya tidak pernah ada niat melakukan tindak pidana dan saya juga Demi Allah tidak pernah menyebarkan fitnah pada siapapun seperti yang dituduhkan pada saya,” ujar lea Elfara melalui keterangannya di jakarta, Senin (3/5).
Sebaliknya dirinya yang selama ini menjadi korban. ”Malah jadi saya yang merasa “difitnah” dan “dicemarkan” nama baik saya dengan tuduhan tersebut,” terangnya.
Baca juga : Lea Elfara Terbukti Tidak Bersalah
Selama menjalani proses persidangan, Lea memang berusaha untuk diam, dirinya tidak mau mengubar permasalahan yang dihadapinya. Dia berusah menyerahkan semuanya kepada Allah. “Apa yang dijalani dalam proses hukum selama ini, saya terus berdoa meminta keadilan dan pasrah pada Allah SWT dengan takdir-Nya yg harus saya jalani,” katanya.
Doa Lea pun akhirnya terjawab. Keyakininannya tidak pernah berniat jahat membawanya ke pintu kebebasan.”Saya yakin bahwa saya tidak bersalah dan Allah pasti berfihak pada saya,” terangnya.
Semua bukti tersebut akhirnya terungkap dalam persidangan. ” Dan akhirnya terbukti dalam hasil proses persidangan, bahwa apa yang diputuskan oleh majelis hakim yang mulia adalah keadilan buat saya, saya dinyatakan tidak bersalah secara pidana dan bebas dari tuntutan juga hukuman apapun,” lanjut Lea.
Baca juga : Terbukti Tidak Bersalah, ini Fakta Persidangan Lea Elfara
Lea mengucapkan terimakasih banyak kepada majelis hakim yang masih memiliki hati nurani. ”Karena saya tidak pernah melakukan berbagai tuduhan yang dipublikasikan di berbagai media,” katanya.
Sebagaimana diketahu penyanyi religi Lea Elfara akhirnya terbukti tidak bersalah. Perempuan yang sempat berurusan dengan hukum lantaran kasus penipuan tersebut akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Putusan bebas tersebut dibacakan majelis hukum dalam persidangan putusan perkara pada Selasa (13/4) pid. 1145/Pid.B/2021/On Jaksel, yang dipimpin Majelis Hakim Merry Taat, SH., MH dan para anggota. (kar)
Baca juga : Manjakan Perempuan, Centella Asiatica Series Lahirkan N’PURE Cica Clear Pad
Baca juga : Antusiasme pembelajaran Tatap Muka Meningkat