• Redaksi
Rabu, November 19, 2025
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Asa Jaga Dara

abu by abu
3 April 2023 05:27 - Updated on 4 April 2023 17:15
Sri Mulyani

Sri Mulyani pada suatu kesempatan. FOTO - ISTIMEWA

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – SRI MULYANI kelihatan pilih jalan tenang. Demikian juga seluruh jajaran Kementerian Keuangan. Mereka tidak berniat bantah-membantah data Rp349 triliun. Ada Jaga Dara. Mereka kelihatannya memilih untuk merawat Jaga Dara. Itulah nama tim yang dibentuk bersama antara Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, dan PPATK. “Selama ini komunikasi kami di Jaga Dara sangat lancar. Saling telepon dan saling berkoordinasi,” ujar seorang pejabat tinggi di Kemenkeu.

“Kenapa tim itu diberi nama Jaga Dara?” tanya saya. Ia tidak tahu. Nama itu justru diusulkan oleh anggota tim dari PPATK. ”Jaga”, Anda sudah tahu, artinya ”menjaga”. ”Dara”, Anda juga sudah tahu: artinya perawan. Jaga Dara berarti menjaga perawan. Huh. Betapa sulitnya. Apalagi di tengah perusuh Disway. Tapi ”dara” juga berarti merpati. Jaga Dara bisa berarti menjaga merpati. Juga tidak mudah. Apalagi kalau yang dijaga itu tergolong yang ”jinak-jinak merpati”. 

Jinak, tapi bikin sakit hati. Ternyata arti Jaga Dara sesungguhnya ini: singkatan dari nama tiga nama jalan. Di tiga jalan itulah tiga instansi tersebut  berkantor. PPATK di Jalan Juanda, Ditjen Pajak di Jalan Gatot Subroto, dan Ditjen Bea Cukai di Jalan Rawamangun. ”D” untuk ”dara” rupanya diambil dari unsur kata ”di Jalan Rawamangun”. Dari penamaan tim itu sebenarnya terbaca semangat kebersamaan, dan kerukunan di baliknya: menjaga kesucian perawan begitu mulia.

Baca Juga

Spektakuler, Summarecon Expo 2025 Raup Penjualan Rp1,8 Triliun

Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127

BTN Spin Off Unit Syariah, BSN Menjadi Bank Syariah Terbesar

Berburu Dividen, Elang Mahkota Borong Miliaran Saham Induk SCTV

Baca juga: Trump Tamat

Kalau tim itu tidak kompak bisa jadi daranya terluka. Maka setelah hong long long Rp349 triliun di Komisi III DPR pekan lalu, kalau pun tim itu tidak bisa juga kompak, mungkin perlu ganti nama. Dari Jaga Dara menjadi Jaga Janda. Tentu dua instansi di kementerian keuangan itu bukan satu-satunya partner PPATK. Instansi penjaga benteng pencucian uang ini juga selalu mengirim hasil monitoring aparatur penegak hukum (APH). Yakni Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan ke KPK. 

Tapi hanya dengan Kemenkeu dibentuk tim Jaga Dara. “Kami anggota tim selalu bertemu. Tempat rapatnya bergantian. Kadang di PPATK, kadang di Ditjen Pajak, kadang di Bea Cukai,” ujar salah seorang anggota tim itu. Kalau benar komunikasi selama ini lancar kenapa ada petir di Komisi III? “Saya tidak mau menjawab. Semangat kami tidak ingin menambah kegaduhan. Kami akan selesaikan lewat Jaga Dara,” ujarnya. Tiga instansi di tim Jaga Dara juga pernah mengalami suka duka bersama.

Misalnya, ketika ada kecurigaan data transaksi keuangan dari PPATK. Itu tahun 2015. Soal ekspor impor emas. Tim Jaga Dara sepakat untuk menangani kasus itu. Tim Jaga Dara sepakat cari cara penanganan temuan PPATK saat itu sampai tuntas. Sungguh-sungguh. Saking seriusnya, tim sampai pada putusan akhir yang bulat: memidanakan pelakunya. PPATK, Pajak, dan Bea Cukai bergandeng tangan membawa pelakunya ke penjara. Maka sang pelaku dijadikan tersangka.

Baca juga: Tarian Mahfud MD 

Sampai diajukan ke pengadilan. Sampai berkepanjangan. Hasilnya? Di pengadilan si pelaku dinyatakan tidak bersalah. Lalu naik banding dan kasasi. Di Mahkamah Agung (MA) si pelaku dinyatakan bersalah. Harus masuk penjara. Tapi ia melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Di MA, lembaga yang memvonis salah sebelumnya, si pelaku dinyatakan tidak bersalah: PK-nya diterima. Inkracht. Putusan PK itu final. Berarti Jaga Dara ”kalah”. PK upaya hukum terakhir, setelah kasaai. 

Peluang PK ini dibuka untuk jaga-jaga siapa tahu ada putusan kasasi MA benar-benar salah. Misalnya, dalam kasus Sengkon dan Karta. Keduanya dijatuhi hukuman mati dalam perkara pembunuhan. Setelah keduanya menjalani hukuman lebih 10 tahun, ternyata pembunuh sebenarnya ditemukan. Tanpa dibuka kesempatan PK Sengkon dan Karta tidak bisa bebas. Sengkon dan Karta menjadi pijakan lahirnya PK. Berdasar putusan PK, eksporter dan importer emas itu secara hukum tidak bersalah. 

Tapi catatan di PPATK terus hidup: ada transaksi keuangan mencurigakan (TKM) sebesar Rp189 triliun. Transaksi itu benar-benar ada. Segitu. Besar sekali. Dan benar, mencurigakan. Lalu ditangani Jaga Dara. Sampai di pengadilan. Kandas. Tiga Dara belum menyerah. Dicarilah jalan upaya di luar hukum: periksa sisi pajaknya. Ditemukanlah, dari transaksi tersebut, kekurangan bayar pajak Rp20 miliar. Ditagih. Dapat Rp20 miliar. Kok hanya Rp20 miliar? Kan transaksinya sampai Rp189 triliun?

Baca juga: Peneliti Nabi

Pajak pendapatan hanya bisa dipungut dari jumlah laba diperoleh. Bukan dari omzet. Apalagi dari nilai transaksi. Rp189 triliun itu, nilai transaksi. Bukan omzet. Apalagi laba. Perusuh kebetulan pedagang emas pasti tahu: persentase laba emas itu kecil sekali. Antara 0,5-0,7 persen. Tolong dihitung, berapa labanya seandainya pun Rp189 triliun itu adalah omzet. Lalu pajaknya hanya sekian persen lagi dari laba itu. Jatuhnya sangat jauh dari angka transaksi. 

Tapi bisa mengejar Rp20 miliar juga lumayan. Seharusnya Jaga Dara mengejar pajak ekspor/impornya. Agar bisa diambil bagian negara 10 persen dari omzet. Ini baru besar. Dan itu sudah dilakukan Jaga Dara. Sampai masuk ranah hukum. Dan ”kalah” oleh hakim tingkat PK. Bisa saja hakim harus membebaskannya. Lihatlah persoalan intinya: mengapa ekspor/impor emas tersebut dibebaskan dari bea masuk atau bea keluar. Eksporter/importernya merasa tidak harus dipungut apa pun. 

Baca juga: Buntut Surat

Justru karena ada aturan bebas bea itu pengusaha tadi melakukan ekspor/impor. Itu sudah sesuai aturan pemerintah: ekspor emas berbentuk perhiasan tidak dipungut bea. Mengapa Jaga Dara ngotot membawa temuan ini ke ranah hukum? Itu karena Jaga Dara berpendapat yang diekspor itu emas batangan. Harus bayar bea. Sebaliknya, pedagang mengatakan emas yang diekspor itu emas perhiasan. Bebas bea. Rupanya bentuk emas itu, sudah bukan batangan tapi sulit dikenal sebagai perhiasan.

Maka definisi apa itu emas batangan, dan apa itu emas perhiasan menjadi penting di pengadilan. Emas itu, sudah bukan emas batangan, tapi juga belum bisa disebut perhiasan. Bentuknya sudah gelang, tapi gelang wungkul. Satu gelang bisa seperempat kilogram. Cara membuat gelang itu cukup mekanis: emas dicairkan, dituangkan ke cetakan, jadilah gelang. Dan pengadilan memutuskan itu perhiasan. Bebas bea. Selesai. Transaksinya mencurigakan. PPATK harus mencatat. Tapi pedagang emas sudah bebas. Tinggal seorang dara seperti Sri Mulyani kelimpungan tanpa penjaga. (Dahlan Iskan)

Tags: Ekspor Imporemas batanganJaga DaraKPKMAMAhkamah agungmenkeuMenteri KeuanganPPATKSri Mulyani

Berita Terkait

Spektakuler, Summarecon Expo 2025 Raup Penjualan Rp1,8 Triliun
Ekonomi

Spektakuler, Summarecon Expo 2025 Raup Penjualan Rp1,8 Triliun

2025/11/18
Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127
Headline Utama

Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127

2025/11/18
BTN Spin Off Unit Syariah, BSN Menjadi Bank Syariah Terbesar
Ekonomi

BTN Spin Off Unit Syariah, BSN Menjadi Bank Syariah Terbesar

2025/11/18
Berburu Dividen, Elang Mahkota Borong Miliaran Saham Induk SCTV
Ekonomi

Berburu Dividen, Elang Mahkota Borong Miliaran Saham Induk SCTV

2025/11/18
Susul Perusahaan Arab, Karya Investama Gulung Miliaran Saham MNC Energy
Ekonomi

Susul Perusahaan Arab, Karya Investama Gulung Miliaran Saham MNC Energy

2025/11/18
Noval Abuzarr Wakil Ketua Harian DPP GEKRAFS
Nasional

Noval Abuzarr : GEKRAFS Meneguhkan Posisi Kreatif Indonesia di Panggung Global

2025/11/18

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

pademangan - indoposnews

Rumah Warga di Pademangan Jakarta Utara Terbakar

1 September 2021 02:25
johar baru

Satu Orang Tewas Akibat Tawuran di Johar Baru

16 Agustus 2021 21:06
Diamond Citra

Rapat Akbar 19 April, Diamond Citra Minta Restu Right Issue 5,49 Miliar Lembar

17 April 2022 18:27
gempa

Hujan dan Angin Kencang Terjadi di Wilayah Indonesia

14 Mei 2021 06:40
Bank BTN

Punya Bos Baru, Bank BTN Gelontorkan Dividen Rp609 Miliar

16 Maret 2023 17:45
Jadi Obat Pandemi, Syakir Daulay Rilis Album Alunan Syurga

Jadi Obat Pandemi, Syakir Daulay Rilis Album Alunan Syurga

13 April 2021 02:45
Byungchan

Byungchan Positif COVID-19

22 Maret 2022 20:40
Garuda Indonesia

Ulur Pelunasan Kupon Sukuk USD500 Juta, Ini Pesan Garuda Indonesia 

4 Desember 2021 17:27
Rossa

Wanita, Kado Rossa untuk Kartini Indonesia di Tengah Pandemi

16 Juli 2021 20:18
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo. (ANTARA

Bareskrim Polri Dalami Video Viral Pendeta Saifuddin Ibrahim

16 Maret 2022 20:45

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu