indoposnews.co.id – Entitas Trada Alam Minera (TRAM) terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan. Selain itu, Gunung Bara Utama (GBU) juga menyetop seluruh kegiatan. Penghentian itu, berlaku efektif sejak 30 November 2022.
Penghentian kegiatan tersebut berlaku sampai ada kepastian hukum atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas gugatan GBU terhadap kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). ”Saat Ini gugatan masih dalam proses persidangan di PTUN Jakarta,” tulis Asnita Kasmy, Corporate Secretary Trada Alam Minera.
Baca juga: Antre Delisting, Publik Kempit 31 Miliar Saham Trada Alam Minera
Gugatan itu, dilayangkan GBU menyusul keberatan atas tindakan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menyita eksekusi, dan larangan operasional GBU. Padahal, perseroan telah berkirim surat secara berkala namun tidak pernah digubris alias tidak ada jawaban.
Selain itu, tindakan sita tersebut telah batal demi hukum berdasar putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dan telah dilakukan pengembalian berupa perseroan terbatas kepada direksi GBU, namun pada 18 Mei 2022, dan 19 Mei 2022, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendatangi kantor operasional tambang GBU di Kutai Barat, dan menyita seluruh aset GBU.
Baca juga: Shining Gugat Kejagung, Trada Alam Minera Bilang Gini
Atas tindakan itu, kala itu perwakilan GBU telah berusaha menolak dan menjelaskan kasus atas nama terpidana Heru Hidayat telah berkekuatan hukum tetap, dan GBU bukan merupakan terpidana, serta GBU tidak dirampas untuk negara melainkan dikembalikan.
Kemudian, PT GBU bukan milik Heru Hidayat melainkan anak usaha Trada Alam Minera dengan kepemilikan saham mayoritas 63,16 persen oleh publik. Pendeknya, GBU merupakan pihak ketiga tidak terafiliasi dengan Heru Hidayat, bukan nominee, dan tidak terkait perkara Asuransi Jiwasraya. ”Anehnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tetap melakukan sita eksekusi, memasang plang, dan menempelkan stiker atas aset GBU,” imbuh Asnita.
Baca juga: Kerek Performa, Semen Indonesia Suntik Modal SIIB Rp3,29 Triliun
Saat itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat seketika, dan sepihak memerintahkan penghentian seluruh operasional pertambangan kepada seluruh sub-kontraktor di lapangan. Dengan begitu, sejak 18 Mei 2022 operasional tambang GBU tidak beroperasi secara total. Dengan begitu, tercatat sudah lebih enam bulan GBU tidak beroperasi. ”Penghentian operasional GBU sangat berdampak terhadap kondisi keuangan, hukum, dan kelangsungan usaha emiten,” tegasnya. (abg)