indoposonline.net – Warga Tangsel bisa menikmati tol Serpong-Cinere ruas Serpong-Pamulang dan tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran secara gratis. Itu berlaku sepanjang 14 hari mendatang. Namun, setelah tenggat waktu tersebut, pengenaan tarif akan berlaku.
Pelaksana Harian (Plh) Anggota BPJT Unsur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahbullah Nurdin menyebut, ruas tol itu masih belum bertarif. Namun, kala Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (SK Menteri PUPR) diteken, dua ruas tol mulai dikenakan tarif.
Baca juga: Gratis, Warga Tangsel Nikmati Tol Serpong-Cinere dan Cengkareng-Kunciran
Mengacu Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT), tarif tol Cinere-Serpong Rp1.708 per kilometer (km). Sedang tarif tol Cengkareng-Kunciran berdasar PPJT sejumlah Rp1.150 per km.
Lazimnya, realisasi tarif tidak akan jauh berbeda dengan legalitas PPJT. Namun, mengenai kapan dua ruas tol akan dikenakan tarif, Nurdin menyebut tergantung SK Menteri PUPR.
Baca juga: Datangi Jokowi, ini Permintaan Pelaku Industri Film
Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, kedua ruas tol masih belum bertarif alias gratis. Karena dua ruas tol itu, harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Sosialisasi akan berlangsung dua pekan. Biasanya, tarif akan ditetapkan setelah Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (SK Menteri PUPR) terbit. ”Sementara masih cuma-cuma,” ucapnya. (abg)