Indoposonline.net – Penyanyi sosialita Lea Elfara akhirnya tersandung kasus dugaan penipuan. Kasus penipuan terhadap Puspo Wardoyo itu dituntut hukuman dua tahun kurungan penjara. “Lea dituntut dua tahun kurungan penjara atas kasus penipuan,” kata Jaksa Penuntut Umum Ibnu Suud, Selasa (2/3/2021).
Sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu berjalan dengan cepat. Dalam kesempatan itu Lea juga hadir. Kasus ini bermula pada April 2017, ketika korban Puspo Wardoyo berniat mencari artis muslima yang cantik dan berprilaku baik. Dan Lea Elfara merupakan bidikan untuk dijadikan bintang produk terbaru.
Namun, belum sempat menyampaikan niat kerjasama, Puspo Wardoyo malah disodorkan sebuah project oleh Lea. Dia berencana akan memproduksi album religi yang akan dipasarkan di bulan Ramadan 2017.
Rupana, Lea meminjam uang kepada Puspo Wardoyo kurang lebih Rp1 miliar untuk keperluan niat kerjasamanya. Sayangnya, sampai sekarang album tersebut tidak terealisasi. (nno)