• Redaksi
Rabu, Oktober 4, 2023
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Sah ! Tarif PPN Naik dari 10 Persen Menjadi 11 Persen

Arsya Devandra by Arsya Devandra
1 April 2022 09:30
Tangkapan layar - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Senin (28/3/2022).

Tangkapan layar - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Senin (28/3/2022).

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini yaitu 1 April 2022 yang merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan,” demikian keterangan resmi Kemenkeu di Jakarta, Jumat.

Kemenkeu merinci beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran dan gula konsumsi.

Baca Juga

Diversifikasi Produk, Pefindo Sodorkan Indeks IDX-PEFINDO Prime Bank

Resmi! Salim Group Tuntaskan Akuisisi Mercedes-Benz

Buru Modal USD150 Juta, GOTO Jajakan Bond, dan Private Placement Rp1,53 Triliun

Gagal Bayar Obligasi Rp941,75 Miliar, Waskita Karya Berdalih Begini

Kemudian juga jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum dan jasa tenaga kerja.

Selanjutnya, vaksin, buku pelajaran, kitab suci, air bersih yang termasuk biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap serta listrik kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA.

Tak hanya itu, rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional juga mendapat fasilitas bebas PPN.

Fasilitas bebas PPN turut diberikan untuk mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit atau benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah dan bahan baku kerajinan perak.

Baca Juga : Perkuat Multiplier Effect, Bank BTN Dukung Penuh Perpanjangan Insentif PPN

Minyak bumi, gas bumi atau gas melalui pipa, LNG dan CNG serta panas bumi, emas batangan dan emas granula maupun senjata atau alutsista dan alat foto udara pun diberikan fasilitas bebas PPN.

Sementara barang dan jasa yang tetap tidak dikenakan PPN meliputi barang yang merupakan objek pajak daerah yaitu makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.

Selanjutnya, jasa yang merupakan objek pajak daerah yakni jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering.

Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, surat berharga serta jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah juga tidak dikenakan PPN.

Penyesuaian tarif PPN ini juga dibarengi dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen.

Pemerintah turut membebaskan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai Rp500 juta, memberikan fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil yaitu 1 persen, 2 persen atau 3 persen.

“Layanan restitusi PPN dipercepat sampai Rp5 miliar juga tetap diberikan,” tulis Kemenkeu.

Pemerintah akan tetap melanjutkan dan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus kondisi perekonomian nasional melalui APBN.

Pemerintah pun berkomitmen terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi serta membantu kelompok rentan dan tidak mampu.

Upaya ini juga untuk mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun telah menyesuaikan aplikasi layanan perpajakan seperti e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund dan e-Nofa Online. (mid/ant)

Berita Terkait

Diversifikasi Produk, Pefindo Sodorkan Indeks IDX-PEFINDO Prime Bank
Ekonomi

Diversifikasi Produk, Pefindo Sodorkan Indeks IDX-PEFINDO Prime Bank

2023/10/04
Resmi! Salim Group Tuntaskan Akuisisi Mercedes-Benz
Ekonomi

Resmi! Salim Group Tuntaskan Akuisisi Mercedes-Benz

2023/10/04
Buru Modal USD150 Juta, GOTO Jajakan Bond, dan Private Placement Rp1,53 Triliun
Ekonomi

Buru Modal USD150 Juta, GOTO Jajakan Bond, dan Private Placement Rp1,53 Triliun

2023/10/03
Gagal Bayar Obligasi Rp941,75 Miliar, Waskita Karya Berdalih Begini
Ekonomi

Gagal Bayar Obligasi Rp941,75 Miliar, Waskita Karya Berdalih Begini

2023/10/03
Harum Energy Tuntaskan Akuisisi Perusahaan Pemurnian Nikel USD70,38 Juta
Ekonomi

Produksi 67 Ribu Ton Nikel, Harum Energy Suntik Modal BSE USD500 Juta

2023/10/03
Kawal Pengaruh! Jonathan Tahir Serok 22,45 Juta Saham Emiten Besutan Sri Tahir
Ekonomi

Kawal Pengaruh! Jonathan Tahir Serok 22,45 Juta Saham Emiten Besutan Sri Tahir

2023/10/03

Populer

Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Warga Darmo Hill

Pemkot Surabaya Tindak Tegas Pengembang Darmo Hill, Simak Ini Dukungan PDIP dan PSI 

27 Juni 2022 14:27
Ricky Winarco

Pakar Meditasi Ricky Winarco Sebut Self Healing Nggak Perlu Liburan Cukup Atur Nafas

6 Maret 2022 10:10
Selaras Citra

Produksi Jarum Suntik, Onesteel Medikal Sewa Area Pabrik Selaras Citra 

11 Juli 2022 06:57
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
mOS Monterey

Suksesor Big Sur, Cek Sejumlah Keunggulan macOS Monterey

8 Juni 2021 22:30 - Updated on 9 Juni 2021 08:52

Pilihan Redaksi

Teror Hantui Naura Ayu! Pelaku Ternyata Orang Dekat?

Teror Hantui Naura Ayu! Pelaku Ternyata Orang Dekat?

5 Agustus 2023 14:27
Olimpiade Tokyo

Olimpiade Tokyo Ditutup

8 Agustus 2021 20:44
Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M

Dr.Edman Makarim Terpilih Sebagai Ketua BKS Dekan FH PTN Se-Indonesia

4 April 2022 02:30
Delta Dunia

Turun 13 Persen, Delta Dunia Kumpulkan Laba USD4,92 Juta

1 Oktober 2023 01:27
PRDA

Terhempas 33,7 Persen, Laba Bersih Prodia Tersisa Rp105,23 Miliar 

13 Mei 2022 08:27
IHSG

Wall Street Melambung, Market Domestik Lanjutkan Tren Positif

18 Oktober 2021 08:47
Bank Saudara

Dear Investor! Simak Ini Jadwal Dividen Bank Saudara Rp158,51 Miliar

2 April 2022 19:00
Bank JTrust

Perhatian, Berikut Jadwal Rights Issue Bank JTrust 4,54 Miliar Saham

10 November 2021 10:57
Ganti Winarno, Sekretaris Perusahaan Kimia Farma dalam Dialog Produktif bertema Perjalanan Vaksinasi Gotong Royong yang diselenggarakan KPCPEN dan ditayangkan di FMB9ID_IKP, Kamis (27/5)

Kimia Farma Percepat Vaksinasi Gotong Royong

27 Mei 2021 18:42 - Updated on 28 Mei 2021 07:49
RS Darurat

Wika Gedung Kebut RS Darurat Tanjung Duren 4 Pekan

11 Juli 2021 23:01

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu